Penurunan Tarif PPh Final Sebesar 0,5 Persen

Penurunan Tarif PPh Final Sebesar 0,5 Persen

ilustrasi.net

eQuator.co.id PONTIANAK-RK. Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen terhadap UMKM tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Kebijakan ini diharapkan kontribusi masyarakat terhadap perpajakan semakin meningkat.
“Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018,” terang Kabid P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Teguh belum lama ini.

Sejauh ini pihaknya tidak menetapkan aturan tersebut, terutama bagi UMKM. Walau dari sisi angka pihaknya tidak ada patokan khusus. Namun jika dilihat dari sisi dasarnya, kebijakan pemerintah ini bertujuan agar kontribusi masyarakat dalam pembayaran pajak dari seluruh lapisan masyarakat. “Baik kalangan orang kaya, menengah, bahkan masyarakat kecil tetap berkontribusi,” ujarnya.
Penurunan sebesar 0,5 persen tentu meringankan sekaligus dapat meningkatkan usaha. Pihaknya juga berharap ini membantu pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya. “Kita berharap bisa meningkatkan usaha atau investasi yang dijalankan, sehingga perekonomian juga meningkat,” sebutnya.
Ditambahkan Kabid P2IP Kanwil DJP Kalbar, Swartoko, di semester pertama tahun 2018, kontribusi UMKM dalam perpajakan sebesar 2,52 persen. Sedangkan tahun sebelumnya hanya 1,83 persen. Artinya terjadi peningkatan dengan adanya penurunan tarif PPh Final ini. Karena lebih berkeadilan bagi masyarakat.

“Kita akan sosialisasi serta memberikan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat mengenai perpajakan,” tukasnya.

 

Laporan: Nova Sari

Editor: Arman Hairiadi