eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aksi penjambretan terhadap mahasiswi di Jalan Jenderal Urip, tepatnya di depan Karaoke Afgan, Jumat (10/6) lalu akhirnya terungkap. Hendro Edi Yulianto, 27, diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak, Senin (13/6).
Warga Komplek Batara Indah I, Jalan Dr Wahidin, Pontianak Kota itu menjambret mahasisiwi yang membawa tas kulit warna hitam saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jenderal Urip. Tas yang disimpannya di sebelah kanan itu, tiba-tiba dirampas Hendro yang juga mengendarai sepeda motor.
Nyaris saja korban jatuh. Beruntung sepeda motornya masih bisa dikendalikan. Namun tas korban yang berisikan dua unit android, dompet pink berisikan uang Rp83 ribu maupun surat penting lainnya berhasil dirampas. Mahasiswi tersebut melapor ke Mapolresta Pontianak. Dia mengaku merugi Rp2 juta.
Berdasrakan laporan korban dengan nomor: LP/1575/V/2016/Kalbar/Resta Ptk Kota tertanggal 26 Mei, Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap pelaku. Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo membenarkan penangkapan Hendro. “Kita tangkap tersangka di rumahnya. Tidak ada perlawanan dari tersangka. Bahkan kita temukan barang bukti berupa android dan barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Iwan.
Dipaparkan Kapolresta, barang bukti lainnya yang didapat dari tangan Hendro, dompet berisikan SIM C, kartu mahasiswi, ATM BRI milik korban, serta kartu Telkomsel korban yang hilang.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui android ASUS milik korban telah dijualnya kepada Akbar. Kemudian Akbar pun langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya,” paparnya.
Hendro dijerat pasal 365 KUHP. Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara. “Kasus ini masih kita kembangkan, apakah ada kaitannya dengan TKP lainnya,” tegas AKBP Iwan. (zrn)