Pengurus RT/RW Tak Boleh “Rakus”, Dilarang Jadi Anggota Parpol Sekaligus

Irwan Manik Radja

eQuator.co.id – Pontianak. Level atas pemerintahan diperkenankan rangkap jabatannya. Bahkan sah-sah saja menjadi ketua partai. Tapi, level bawah tak boleh.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak telah menyurati partai-partai politik (Parpol) serta para lurah. Terkait Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang nyaleg alias mencalonkan dirinya sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 10/2011 tentang RT/RW. Perda itu mengatur bahwa pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya.

“Dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik,” sebut Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pontianak, Irwan Manik Radja, Kamis (8/11).

Dikatakannya, beberapa Parpol telah menanggapi surat dari pihaknya itu. Bahkan sudah ada sebagian pengurus RT/RW yang menanggapi dengan mengundurkan diri. Namun informasi dari pihak kelurahan belum didapati.

Perda mengatur hal itu karena pengurus RT/RW mendapatkan dana operasional dari pemerintah. “Tidak ada bahasa harus mundur, cuman tidak boleh menjadi bagian dari parpol,” ujarnya.

Bawaslu Pontianak sudah merekap 38 nama pengurus RT/RW yang nyaleg. Jumlah ini didapati dari Panwascam. Irwan tak menampik kemungkinan besar masih ada pengurus RT/RW yang nyaleg tapi belum terdata. (lid/miq)