Penghapusan Denda PKB dan BBMKB, Warga Berbondong-bondong Datangi Samsat Kalbar

TAK DAPAT KURSI. Ratusan masyarakat mengantri di Kantor Samsat Wilayah I Jalan Adi Sucipto Pontianak, mengurus PKB dan BBMKB, Rabu (3/8). FIKRI AKBAR

Pontianak-RK. Kebijakan Gubernur Kalbar Nomor 544/Dispenda/2016 tanggal 13 Juli 2016 terkait penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBMKB), warga pun berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Kalbar di Jalan Adi Sucipto Pontianak.

Jumlah warga yang mengurus di Kantor Samsat Kalbar meningkat dua kali lipat dari biasanya, atau sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Saking ramainya, banyak dari mereka yang tidak mendapat kursi atau mesti berdiri.

“Untuk Samsat Wilayah I ini biasanya antara 200-300 kendaraan per hari. Untuk saat ini bisa mencapai 400 kendaraan lebih per hari. Itu belum termasuk di Wilayah II Samsat Siantan, Samsat Corner di Ayani Mega Mall, Gerai Samsat dan layanan mobil Samsat keliling,” kata Pitter Bonis, Kepala Bidang Pajak Dispenda Provinsi Kalbar, Rabu (3/8).

Dengan kata lain, Pitter mengatakan, kebijakan Pemprov Kalbar melalui Dispenda, memberikan keringaan berupa penghapusan denda PKB serta BBMKB tersebut mendapat sambutan antusias masyarakat.

“Hal itu terlihat masyarakat yang cukup ramai untuk mengurus dan membayar pajaknya di kantor Samsat,” ujarnya.

Namun demikian, kenaikan jumlah masyarakat yang mengurus PKB dan BBMKB sejauh ini belum terlalu signifikan. Diprediksi warga akan lebih membludak lagi pada Desember nanti, atau mendekati program akan berakhir.

“Biasanya terjadi diakhir bulan Desember, pengalaman kami pernah sampai malam. Tapi walau pun begitu, kami imbau kepada masyarakat agar secepatnya mengurus PKB dan BBMKB-nya,” pesannya.

Pitter kembali menegaskan, pemberlakuan keringanan ini tanpa syarat, baik lamanya umur kendaraan dan lamanya masyarakat yang menunggak.

“Jadi mau dua tahun, lima tahun, sepuluh tahun tidak pernah bayar pajak tidak masalah. Dendanya akan dihapuskan. Nah, di samping itu, karena waktunya ini terbatas, kita sangat berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat, mengurus PKB dan BBMKB-nya di kantor Samsat terdekat,” imbaunya.

Seperti diketahui, kebijakan ini tekait dengan program bulan sadar pajak yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 544/Dispenda/2016. Program ini berlaku sejak 18 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

 

Laporan: Fikri Akbar

Editor: Arman Hairiadi