eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hari ini puluhan pengendara sepeda motor menggunakan knalpot racing disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Para pengendara itu terjaring razia Sat Lantas Polresta Pontianak.
“Ada puluhan pengendara menggunakan knalpot racing yang kita razia saat Operasi Patuh,” tegas Kompol Wahyu Jati Wibowo, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kamis (2/6).
Menurut Kasat Lantas, puluhan pengendara yang menggunakan knalpot racing melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, pasal 106 maupun 286.
Sesuai pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak mematuhi aturan, diancam hukuman maksimal kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Karena knalpot yang tak digunakan itu, bukan lah knalpot berstandar pabrik atau SNI serta layak digunakan. Sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Yandi mendukung penindakan knalpot racing di Kota Pontianak. “Knalpot racing itu mengganggu ketenangan dan kenyamanan pengendara. Tidak layak digunakan di jalan umum. Sesuai dengan namanya “Racing”, berrarti harus digunakan saat balapan yakni di sirkuit dalam kompetisi,” ujar Yandi. (zrn)