Penggalangan Dana Korban Tsunami pun Ditertibkan

BERDEBAT. Petugs Satpol PP berdebat dengan para penggalang dana di simpang empat lampu merah Jalan Gajahmada-Jalan Pattimura, Jumat (4/1) sore. Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Selain memberikan peringatan kepada sejumlah pemilik bangunan dan pedagang kaki lima (PKL), Satpol PP Kota Pontianak juga menertibkan aksi penggalangan dana di simpang empat lampu merah Jalan Gajahmada-Jalan Pattimura, Jumat (4/1) sore. Aksi penggalangan dana untuk korban tsunami Banten-Lampung itu diinisiasi Ikatan Keluarga Besar Khatulistiwa Plaza.

Penggalangan dana tersebut dianggap telah melanggar Perda Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 41 ayat 1 huruf c disebutkan, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya, kecuali atas izin tertulis dari kepala daerah. Sempat terjadi perdebatan antara pihak Satpol PP dan penggalang dana. Hingga akhirnya, pihak penggalang dana berjanji menghentikan aktivitas tersebut sebelum malam.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, penggalangan dana tersebut juga melanggar Perda. Karena minta sumbangan di jalan-jalan tidak dibolehkan. “Karena memang Perda mengatur seperti itu,” katanya.

Adriana mengatakan, apa yang jajarannya adalah sebagai bentuk sosialisasi. “Kami selalu mensosialisasikan. Seperti tadi juga wujud sosialisasi kami,” ujarnya.

Ditegaskan Adriana, Satpol PP tidak akan membiarkannya. Jika pihaknya lewat di tempat tertentu dan melihat ada pelanggaran, tetap memberikan teguran. Tindakan Satpol PP ini bukan mempermasalahkan niat baik penggalaangan dana. Hanya saja, cara yang dilakukan tidak sesuai dengan Perda. “Pada dasarnya carilah tempat yang dibolehkan,” ucapnya.

Penggalangan dana di jalan umum kata dia, tentu mengganggu pengendara. Apalagi di perempatan lampu merah. “Masih banyak jalan lain. Sekarang kan sudah bisa langsung menuju ke rekening,” sebutnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan penggalangan dana agar tidak melanggar peraturan.

Silahkan untuk peduli. Karena peduli itu perlu. Tetapi jangan sampai melanggar aturan. “Karena Pemerintah Kota sudah memiliki Perda yang mengatur tentang itu. Sanksinya bisa di tipiring,” tegas Adriana.

Sementara itu, Koordinator Aksi Penggalangan Dana, Sulaiman, enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini. “Intinya tak usah banyak komentar apapun, tujuan kami bukan untuk pribadi. Kami hanya galang dana untuk yang terkena musibah,” singkatnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Arman Hairiadi