eQuator.co.id – Pontianak-RK. Masih ingat dengan Rusmiati alias Dona, gadis 27 tahun yang menghebohkan warga Kota Pontianak dan Kubu Raya karena mengendarai sepeda motor sambil telanjang?
Kini dia sudah berada di daerah asalnya, Sukabumi, Jawa Barat. Dona bebas dari hukum, lantaran dinyatakan mengalami gangguan jiwa alias gila.
“Penyidikan terhadap Dona kita hentikan atau SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan),” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak di Mapolresta, Jumat (3/2) siang.
SP3 tersebut, kata Andi, menyusul adanya surat pemberitahuan dari tim medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong. Hasil observasi pemeriksaan psikologinya, Dona disebutkan memiliki kemampuan umum yang berada pada taraf di bawah rata-rata dari kelompok umurnya. Ada indikasi trauma kekerasan fisik dan atau mental yang dialami Dona yang mempengaruhi dia terindikasi ada kesalahan penempatan identitas diri mengarah pada perilaku seksual. Kemudian adanya penurunan kemampuan mental yang menjadikan arus pikiran Dona terputus atau mengalami sisipan yang mengakibatkan inkohernsi atau pembicaraan yang tidak relevan. Seperti pada saat menjawab pertanyaan dengan baik-baik dan lancer, walaupun isi pembicaraan terkadang menyimpang dari topik pembicaraan (inkoheren).
Trauma kekerasan fisik dan atau mental-mental yang dialami Dona dengan kurun waktu lebih dari enam bulan lebih. Dona merasa hidupnya dalam keadaan kecemasan yang tinggi. Sehingga dia merasa penuh dengan tantangan dalam kehidupannya yang berakibatkan mudah terpengaruh oleh situasi sesaat. Bahkan bertindak tanpa memperhitungkan akibat dari perbuatannya.
Kemudian Dona merasa bersalah yang mendalam (guilty feeling) akan pekerjaan yang sedang dia laksanakan. Ia ingin mengakhiri pekerjaannya yang membuat dia merasa dirinya kotor, tidak berguna, sehingga ingin mengakhiri kehidupannya.
“Kesimpulan akhir berdasarkan hasil observasi dan psikotes proyeksi uji mentalis, Dona terindikasi mengalami gangguan jiwa skizoafektif tipe depresif. Yaitu suatu diagnosa gangguan kejiwaan yang termasuk diagnosa sakit jiwa (psikosa/gila),” jelas Andi Yul.
Jika Dona tidak dinyatakan gila, kepolisian sudah menyiapkan pasal 281 tentang Kejahatan Kesusilaaan untuk menjeratnya. “Kita sudah melengkapi bukti-bukti dan buatkan laporan polisi. Kemudian kita tindaklanjuti dengan proses penyidikan. Dengan adanya surat keterangan gangguan jiwa ini, proses penyidikan yang kami lakukan akan dihentikan atau SP3,” tegas Andi Yul. (oxa)