eQuator.co.id – Sempat tak enak hati karena membangunkan sejumlah bocah dalam penggerebekan Narkotika di Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya, polisi dari Unit Reskrim Polsek setempat berhasil mengamankan bandar besar kawasan itu. Apa hendak dikata, tugas tetap lah tugas.
Ocsya Ade CP, Rasau Jaya
Masyarakat di Patok 6 Desa Rasau Jaya I memang sudah sangat resah dengan aktivitas pengedaran narkotika di rumah M. Deli alias Eli. Pria 48 tahun itu luar biasa ‘licin’. Beberapa waktu lalu, ia pernah ditangkap Polresta Pontianak bersama rekannya. Entah bagaimana Eli bisa bebas, bahkan mengancam siapa saja yang berani melaporkan kejahatan yang dilakukannya itu.
Sebenarnya, Kepolisian Sektor Rasau Jaya sudah lama menargetkan untuk memberangus operasi peredaran narkotika Eli. Terutama setelah ia bisa lepas dari tangan hukum Polresta Pontianak.
Tak mau Eli bebas lagi, perencanaan matang pun dibuat. Pemilihan waktu operasi penangkapan dipilih, strategi dimatangkan. Dan, akhirnya penggerebekan pun dilakukan enam anggota Polsek Rasau Jaya dengan dipimpin Aiptu Legiman.
Kamis (14/4) dinihari, mereka mendobrak rumah Eli. Saat itu, Eli tengah tidur pulas bersama istri dan empat anaknya. Rekan Eli bernama Suwito alias Ganden (28) berserta keponakan Eli, Hamdani alias Dani (24), terbirit-birit keluar dari rumah itu. Dani tertangkap tangan membuang sebungkus kecil sabu. Sepertinya mereka baru saja pesta sabu sebelum tidur.
Pecah suara tangisan dari anak-anak Eli. Istri Eli pun syok dan menangis. Legiman dan kawan-kawan sempat tertegun. Apalagi melihat bungsu Eli yang belum berusia 40 hari.
Mengeraskan hati, para polisi merasa belum puas dengan barang bukti sabu yang dibuang Dani, seorang residivis yang pernah dipenjara karena mencuri sepeda motor. Mereka kemudian menggeledah seluruh ruangan di rumah peternak ikan lele dan ayam kampung itu. Dari penggeledahan, hanya sejumlah alat isap sabu (bong) dan peralatan lainnya yang ditemukan. Termasuk dua senjata api dan tajam.
Polisi tengah beruntung. Tak lama kemudian, dua orang bersepeda motor berhenti di depan rumah Eli. Keduanya adalah Alrazak Usman alias Zak (29) dan mahasiswa Fakultas Hukum UPB Deni Saputra (26). Mereka tak tahu penggerebekan terjadi di rumah itu. Menyadari telah terkepung, Zak dan Deni menyerahkan diri.
“Saya menyerah Pak. Saya mengaku membawa sabu dan ganja pesanan Pak Eli,” aku Zak ketika digeledah.
Sabu yang dibawa Zak dan Deni sebanyak 4 gram dan daun ganja kelas A setengah garis. “Saya Cuma ngantar tempat Pak Eli, selain itu tidak. Kadang 5 hari sekali antar 1,5 atau 2 ji (gram, red),” beber Zak lagi, ketakutan plus pasrah.
Transaksi Zak dan Eli cukup dilakukan via telpon. Berapa Eli perlu, Zak siap mengantar. Bahkan, tak langsung dibayar pun bisa saja dilakukan.
“Bisa utang atau panjar. Biasa Pak Eli kurang Rp500 ribu,” jelas pria yang sehari-harinya memang jual sabu ini.
Imbuh Zak, “Pantas waktu mau kesini ada perasaan tak nyaman”. Kini, Zak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meninggalkan istri dan dua anaknya yang masih berumur 5 tahun dan 4 bulan.
Sementara itu, kali ini Eli tak lagi bisa mengelak. Ia mengaku sabu dan ganja dipesan kepada Zak sesuai pesanan konsumennya. Dibantu Ganden dan Dani, dalam sehari Eli mampu menjual 1-2 gram sabu tanpa diketahui anak dan istrinya. Eli pun hapal betul siapa saja yang rutin membeli sabu kepadanya.
“Yang beli hanya kawan-kawan di Rasau. Di luar itu tak ada. Saya jual di rumah, mereka yang datang ambil. Jera saya Pak. Setelah ini saya ingin tobat, jalani usaha jual ikan dan ayam saja,” tuturnya.
Kapolsek Rasau Jaya, melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar B. Siagian, menyatakan lima tersangka itu sudah dibawa ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut. “Eli memang Target Operasi (TO) lama Polsek Rasau Jaya. Di mata kami, Eli merupakan pemain lama dan besar serta licin. Kasus ini masih kita kembangkan dari mana saja barang haram itu berasal,” tegasnya, siang kemarin.
Ditegaskan Siagian, setiap orang yang terlibat dalam kepemilikan Narkoba akan dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (*)