eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sah-sah saja jika perusahaan menggunakan tenaga atau pekerja asing. Namun dengan catatan mereka harus memiliki keahlian dibidang tertentu. Hanya saja ketentuan itu agaknya belum diterapkan penuh oleh pengusaha di Kalbar. Bahkan ironisnya lagi penyerapan tenaga lokal hanya sebagian kecil saja. Dengan upah yang relatif lebih rendah.
“Tentu ini masalah,” ujar anggota DPRD Provinsi Kalbar, Ir Ikhwani A Rahim, Kamis (21/3).
Wakil rakyat asal Dapil Kota Pontianak ini menjelaskan, kran perusahaan mempekerjakan orang asing memang telah dibuka. Meskipun demikian tentu harus ada pembatasan oleh kepala daerah yang memiliki wewenang penuh. Dengan mengikat mereka melalui regulasi yang memihak pada pekerja lokal.
“Kebijakan perlu dibuat untuk melindungi pekerja lokal kita. Agar nantinya tidak ada anggapan yang miring hingga menimbulkan dampak yang lebih besar,” tegasnya.
Salah satu regulasi yang harus ketat dilakukan adalah penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dimana jika ini dilanggar, maka penindakan tegas harus diberlakukan tanpa pandang bulu siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
“Harus menjadi acuan serta tidak boleh dilanggar oleh seluruh perusahaan yang ada di Kalbar,” ucap legislator PAN ini.
Sekalipun diikat dengan regulasi seperti UMP, Ikhwani menambahkan, namun pengawasan harus tetap dilakukan secara berkala. Tujuannya agar jangan sampai masih ada perusahaan yang mempekerjakan masyarakat lokal, namun digaji tidak sesuai. Terlebih lagi jika pekerja asing diberlakukan berbeda atau lebih diistimewakan.
“Tugas ini ada ditangan pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, disinggung soal aturan lain yang dimuat dalam peraturan daerah (Perda) soal ketenagakerjaan, Ikhwani menyambut baik perda itu. Lantaran dirinya menilai sebagai payung hukum yang sangat diperlukan untuk melindungi pekerja.
“Pertanyaan sekarang adalah ketegasan pemerintah dalam berpihak dengan kebijakan yang mendukung kesejahteraan pekerja kita,” lugasnya.
Sebaik apapun regulasi yang ada, Ikhwani berpendapat bahwa jika pengawasannya tidak dilakukan secara tepat, maka aturan itu tidak bakal berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Sebaliknya jika pengawasannya dilakukan secara bersungguh-sungguh, maka bukan mustahil pekerja lokal bisa mencapai kata sejahtera yang sejauh ini didamba-dambakan.
“Pemerintah harus bisa menjamin sebagai salah satu upaya mensejahterakan pekerja lokal kita,” tegasnya.
Hanya saja dengan banyaknya permasalahan yang pernah terjadi, sehingga tidak sedikit pekerja lokal yang mengeluhkan persoalan tersebut. Bahkan berseteru dengan perusahaan tempat mereka bekerja menyangkut upah yang tidak dibayarkan, tidak sesuai standar dan lain sejenisnya.
“Masalah klasik yang kerap dihadapi para pekerja kita adalah kesejahteraan. Masalah ini selalu tidak ada habis-habisnya,” ujar mantan Ketua DPW PAN Provinsi Kalbar ini.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe