Pengakuan Kakek Bejat yang Masih ‘Kuat’

Pemerkosaan Anak Bawah Umur Pernah Damai di Kantor Polisi

DIGIRING. M, kakek penjual es yang memperkosa anak bawah

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengakuan mengejutkan dilontarkan kakek ‘kuat’ berinisial M yang mencabuli anak bawah umur di Ambawang, Kubu Raya. Ia melakukan hal serupa beberapa tahun silam. Namun, berakhir damai di kantor polisi setempat.

Kala itu, korban dari pria berusia 65 tahun ini adik iparnya sendiri berinisial In. Hingga hamil.

“Iya, betul. Pernah saya setubuhi korban sebelumnya, korbannya lapor polisi dan diselesaikan di kantor polisi, polisi sektor (Ambawang),” ungkap Si Kakek Penjual Es, di Markas Polresta Pontianak, Rabu (2/11).

Menurut dia, perdamaian tercapai setelah dia sepakat membuka isi dompet. Sayang, M enggan mengungkap nominal pastinya.

“Tidak sampai Rp10 juta,” ujarnya.

Saat dia mengungkap hal ini, kebetulan Wakil Kasat Reskrim AKP Siswadi ada di sana dan mendengarnya. Kaget, kontan Siswadi bertanya kepada M, “Kapan itu kejadiannya? Tahun Kapan?”.

Jawab Si Kakek, “Sekitar 10 tahun yang lalu”.

M mengaku, anak hasil persetubuhan dengan adik iparnya itu tidak jadi lahir ke dunia. Keguguran. In pun kini diketahui sudah memiliki suami dan menetap di Singkawang.

“Bagaimana tidak nafsu, adik ipar saya ingin juga tidur dengan saya dan istri. Tapi kasus ini sudah damai dengan orangtua korban, tak lain mertua saya, dan dengan Pak Pol di kantor polisi Ambawang,” beber dia. Dengan perdamaian tersebut, kata M, dia hanya ditahan selama 20 hari sejak ditangkap.

Mungkin gara-gara perdamaian itulah, M tidak kapok untuk mencabuli anak bawah umur sepuluh tahun berselang. Tahun ini. Bisa jadi, di pikirannya kasih uang habis perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya (Rakyat Kalbar edisi Rabu, 2/11), pada Selasa (1/11) M kembali ditahan dan diperiksa polisi karena dituduh telah mencabuli dan memperkosa anak bawah umur di Kecamatan Ambawang Kubu Raya.

Berkaitan dengan kasus anyarnya ini, M bersikukuh tidak merasa menyetubuhi gadis lima belas tahun yang melaporkannya ke Mapolresta Pontianak. “Cuma ginikkan kemaluannya, tidak sampai bersetubuh. Kalau yang dulu itu sampai bersetubuh,” tutur dia sambil memperagakan mengelus alat kelamin korban.

Sambung dia, “Kalau dibilang menyetubuhi untuk yang ini, saya bantah. Tidak ada itu, cuma pegang-pegang”.

Bagi Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswadi, apapun pengakuan M merupakan hak yang bersangkutan. Namun pihaknya memiliki bukti yang kuat, yang menyatakan bahwa korban selain dicabuli juga disetubuhi.

“Korban disetubuhi, kita miliki hasil visumnya, nanti bukti akan berbicara. Silakan saja yang bersangkutan tidak mengakui ,” tegas Siswadi.

Lagipula, lanjut dia, apa yang dilakukan Si Kakek bukan kali pertama. “Sekitar 9 atau 10 tahun yang lalu, pernah melakukan hal yang sama, namun diselesaikan secara kekeluargaan saat itu,” jelasnya.

Kini M dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Minimal hukuman di atas lima tahun,” pungkas Siswadi.

 

Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL