eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Zainal Makmur di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dipenuhi keluarga dan warga keempat terdakwa, Selasa, (14/8) sekira pukul 15.00 WIB. Mereka membawa poster bertuliskan dukungan terhadap terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rudi Kindarto. Kendati begitu sidang agenda pembacaan pembelaan pihak terdakwa tersebut berlangsung dengan tertib. Pasalnya, masyarakat hanya menyampaikan aspirasi dengan membawa kertas beruliskan seruan kepada aparat penegak hukum agar memberikan keadilan kepada empat tersangka.
Adapun keempat terdakwa yakni Rachmad Kurniawan, 37, Muhammad Hanafiah, 40, Nizar Maulana, 33 dan Firman Syamsul Rizal, 32. Keempatnya ditetapkan menjadi terdakwa dengan tuduhan melakukan pembunuhan kepada Zainal Makmur, 44, warga asal Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya. Korban tewas di Gang Peniti Baru Jalan Imam Bonjol pada 20 Desember 2017.
Ketua RT II/RW XI, Nuriman mengatakan, kedatangan puluhan warganya ke dalam ruang persidangan dalam rangka aksi solidaritas. Guna memberikan dukungan moral kepada keempat tersangka. “Itu spontanitas dari masyarakat. Karena merasa ini banyak kejanggalan-kejanggalan yang perlu diungkapkan,” ujarnya kepada wartawan.
Pria 50 tahun ini menuturkan, warga membawa kertas bertulisan seruan agar hakim dapat menghadirkan saksi Abdul Hadi dan mengungkap barang bukti di rumah No. H 2. “Sebagaimana saya ketahui rumah H 2 di situlah mulai kedapatan kaca pecah,” ujarnya.
Kemudian percikan darahnya tidak pernah diungkapkan pihak penyidik sebagai barang bukti. Begitu pula saksi awal yang pertama memanggil empat terdakwa yakni Abdul Hadi. “Saya yakin mereka tidak bersalah dalam kasus ini, karena masyarakat mengetahui keseharian mereka,” ucapnya.
Keempat terdakwa itu sangat aktif berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat. Tidak pernah ada kasus hukum. Apabila dalam kasus ini disalahkan, bagaimana mereka mau berpartisipasi. “Seperti kasus ini mereka malah menjadi terdakwa,” sebutnya.
Dia khawatir dengan kasus ini membuat masyarakat apatis. Padahal gotong-royong warganya sangat tinggi. Untuk itu, ia berharap keempat tersangka dibebaskan. “Namun kita serahkan kembali kepada aparat penegak hukum,untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,” lugas Nuriman.
Sementara Wandi, selaku kuasa hukum keempat terdakwa menuturkan, sidang hari ini (kemarin) dalam rangka menolak dakwaan maupun tuntutan jaksa. Dirinya mengatakan, banyak bukti-bukti yang tidak dihadirkan di persidangan.
“Setelah kita amati dari semua keterangan saksi, tidak ada yang bisa membuktikan tujuan dari keempat terdakwa ini niatnya untuk menghabisi korban,” tuturnya.
Justru sebaliknya. Fakta yang terungkap di persidangan, sebelum bertemu terdakwa, korban sudah mengalami luka dan pendarahan akibat benda tajam. Sehingga tidak ada hubungannya luka benda tajam dengan apa yang dilakukan salah seorang terdakwa, Rahmad Kurniawan. Walau saat itu Rahmad membawa parang, namun sarungnya tidak pernah dibuka.
“Indikasi salah satu terdakwa menggunakan parang, itu sekedar mengetuk saja. Mengetuk kepala dan jari, karena korban saat itu mencengkram kandang kucing. Jadi diketuk jarinya biar lepas,” tuturnya.
Dikatakan dia, bisa saja terjadi tindak pemukulan terhadap korban di rumah No. H 2. Karena setelah kejadian, banyak pakaian dan darah ditemukan di rumah tersebut. “Itu miliknya korban, cuma sangat disayangkan waktu persidangan pakaian korban tidak dihadirkan di persidangan,” tukasnya.
Menurut Wandi, penyebab kematian korban akibat urat nadi pahanya putus. Akibatnya banyak pendarahan. Fakta itu diperjelas oleh tim forensik RSUD Soedarso. Saat Rahmad dibawa ke rumah sakit bersama anggota Reskrim Polresta Pontianak. Tak lama setelah korban dinyatakan tewas.
“Rahmad dipertemukan dengan dokter forensik. yang menunjukkan gambar di layar komputer mengenai penyebab kematian korban, dikarenakan putusnya urat nadi di pangkal paha. Ada itu fotonya, luka di paha itu,” paparnya.
Untuk itu dia mempertanyakan, dari mana dan oleh siapa luka di paha yang mengakibatkan nadi korban putus. Padahal para terdakwa tidak sekalipun menyabet ataupun melukai dengan senjata tajam.
“Padahal terdakwa hanya sekedar mengetuk saja, menarik, mengeluarkan dari rumah, dan ada keterangan saksi, pak Anggi, justru dia melihat kondisi korban (sebelum dikeluarkan dari rumah No. 6) kepalanya sudah berdarah,” terangnya.
Dia menilai, kasus ini dipaksakan. Penyidik tidak cermat dalam menggali fakta-fakta yang ada. Penyidik, malah menghilangkan fakta bahwa korban sebelumnya berada di rumah No. H 2. Tapi hanya memeriksa rumah No. 6.
Berdasarkan cerita penjaga malam Abdul Hadi kata dia, saat itu memberitahukan kepada Ridwan dan Hanafi, bahwa korban sebelumnya berada di rumah No. H 2. Abdul Hadi juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Berdasarkan keterangan AH (Abdul Hadi) di BAP, dia sempat melihat korban ini dikejar di tepian sungai. Kemudian AH memberitahukan kepada hanafi sekitar jam 3 subuh, ada diduga pencuri yang masuk ke rumah H 2. AH ini tau persis, tapi setelah 7 kali persidangan, AH tidak pernah dihadirkan oleh jaksa. Tanpa sebab dan alasan yang jelas,” paparnya.
Bila melihat fakta yang ada, Wandi mengaku sebelum sampai kerumah No. 6 sudah ada indikasi korban dianiaya. Karena jika ditelusuri bekas darah dari rumah H 2 menuju ke tembok rumah No 6, terdapat jejak darah korban yang bercampur dengan lumpur. “Jadi korban ini sudah luka, jauh sebelum korban bertemu terdakwa,” tukasnya.
Dikatakan Wandi, sebelum kejadian korban sempat mabuk-mabukan bersama rekannya. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan salah seorang rekan korban. Yang bersama korban pada saat itu.
“Malam itu korban sempat minum-minum di Ambalat. Ketika pulang pukul 12 malam dia minta diturunkan di depan ASMI sama temannya ini. Setelah turun itu temannya tidak tahu kemana perginya. Barulah terjadi kejadian sekitar jam 3 subuh itu,” katanya.
Jadi kata Wandi, diantara pukul 01.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB tidak ada yang tahu di mana posisi korban. Saat kejadian di rumah No. 6, korban juga hanya mengenakan celana dalam. Kemudian badannya dipenuhi lumpur.“Padahal temannya itu mengatakan saat bersama dia, pakaiannya lengkap,” demikian Wandi.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi