Pengacara Aseng Langsung Banding

Disebut Bermufakat, Divonis 14 Tahun Penjara

SIDANG. Sopir Bus Eva, Jafar bin Sman (kemeja bergaris) dinyatakan bersalah oleh PN Pontianak. Jafar divonis 16 tahun penjara di persidangan, Kamis (2/3). DESKA IRNANSYAFARA

eQuator.co.idPontianak-RK. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memvonis sopir Bus Eva, Jafar bin Sman dengan ganjaran 16 tahun penjara. Putusan itu berdasarkan temuan narkoba jenis sabu seberat 5,1 Kg di bus antarnegara yang dikemudikan Jafar.

Selain Jafar, pemilik delapan dus salep, Khun Seng alias Aseng divonis 14 tahun penjara. Dua rekan kerja Aseng, Mohamad Rizal juga dihukum 14 tahun penjara dan Muhammad Syafei divonis 12 tahun penjara.

Majelis hakim berkesimpulan, Aseng, Rizal dan Syafei telah melakukan permufakatan jahat, mengedarkan narkotika golongan satu, yakni bukan tanaman. Dalam amar putusannya, hakim menyebut ada tas merah berisi sabu di salah satu dus milik Aseng.

Di persidangan Kamis (2/3), hakim mengatakan, berdasarkan keterangan Muhammad Imran alias Pak Long, ketika membongkar dus milik Aseng seperti diperintahkan Jafar, ditemukan satu tas warna merah.

Anomali, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pak Long di Polda Kalbar pada Agustus 2016 silam, seyogianya tas merah itu diambil dari cabin bus, bukan ditemukan dalam dus milik Aseng. Keterangan itu juga dinyatakan Pak Long dalam kesaksiannya di persidangan.

“Di perkara ini, hakim itu kelihatannya pingin menghukum semuanya. Keterangan-keterangan saksi di persidangan dibuat simpang siur,” tegas Bambang Tulus Cahyono, Ketua Kuasa Hukum Aseng usai mendengarkan putusan hakim di PN Pontianak, Kamis siang.

Bambang berpendapat, apa yang disampaikan hakim dalam putusan tersebut, tidak seperti keterangan saksi dalam BAP maupun persidangan. Makanya dia langsung menyatakan banding. “Hakim dapat konstruksi keterangan itu dari mana? Hakim seolah mengabaikan keterangan saksi di persidangan dan BAP,” kesalnya.

Menurut Bambang, saksi kunci dalam perkara ini adalah Pak Long. “Hakim mendapatkan keterangan Pak Long soal menemukan tas merah dalam dus, itu dari mana dia dapat,” kritiknya.

Bambang menegaskan, asal muasal tas merah itu dari cabin bus. “Kan sudah jelas dalam BAP Pak Long. Keterangan itu juga dinyatakan Pak Long dalam persidangan. Mengapa diabaikan oleh majelis,” sesalnya.

Apabila hakim mengabaikan keterangan Pak Long, menurut Bambang, berarti Pak Long juga terlibat, karena memberikan keterangan palsu. “Saya akan laporkan majelis hakim ke Dewan Kehormatan Hakim dan Komisi Yudisial (KY). Supaya mereka diperiksa,” tegasnya. (dsk)