Penetapan Dapil Berdasarkan Jumlah Penduduk

SOSIALISASI. KPU Melawi ketika melaksanakan Sosialisasi Penataan Alokasi Kursi, di salah satu hotel di Nanga Pinoh, kemarin. Dedi Irawan-RK

eQuator.co.id – Melawi-RK. Kabupaten Melawi yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 228.787 jiwa sesuai dengan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sesuai dengan peraturan KPU lama, masih tetap akan mendapat 30 kursi DPRD.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Melawi, Ariani dalam sosialisasi di salah satu hotel di Nanga Pinoh, kemarin. Ia menerangkan, penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) didasarkan pada jumlah penduduk di satu daerah.

“Setiap Dapil maksimal terdapat 12 kursi dan minimal 3 kursi. Ini didasarkan pada PKPU penetapan Dapil yang lama,” jelas Ariani.

Lebih lanjut Ariani menjelaskan, terkait prinsip- prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi terdapat 7 prinsip, yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.

“Landasan hukum penetapan Dapil dan alokasi kursi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu,” papar Ariani.

Dalam jadwal tahapan KPU, penataan dan penetapan Dapil dimulai pada 17 Desember dengan penyerahan DAK2 untuk penyusunan Dapil DPRD kabupaten/kota.

Kemudian ada penetapan jumlah kursi berdasarkan DAK2 pada 5-11 Januari 2018, Penyusunan urutan penataan Dapil DPRD pada 12-18 Januari 2018.

Penyampaian dan Pencermatan usulan Dapil DPRD kabupaten ke publik pada 19 – 25 Januari 2018 hingga uji publik usulan Dapil pada 26-28 Januari.

“Penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota dilakukan pada 22 Maret -6 April. Yang mengambil keputusan nantinya adalah KPU-RI. Kami sebatas menyampaikan apa pendapat masyarakat,” kata Ariani.

Dalam simulasi KPU, Melawi masih akan menggunakan sistem Dapil seperti yang diterapkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu dengan empat Dapil.

Dalam perhitungan jumlah penduduk di setiap kecamatan didapati untuk Dapil 1 (Ella-Menukung) mendapat 5 kursi, Dapil 2 ( Nanga Pinoh, Pinoh Utara dan Pinoh Selatan) ada 11 kursi, Dapil 3 (Sayan, Tanah Pinoh, Tanah Pinoh Barat dan Sokan) 9 kursi, serta Dapil 4 (Belimbing dan Belimbing Hulu ) 5 kursi.

Salah seorang peserta sosialisasi, Bastian Suryadi mempertanyakan, apakah memungkinkan nantinya bila ada perubahan Dapil di Melawi bila melihat prinsip-prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi. “Misalnya nanti mungkin Melawi menjadi lima kursi atau ada penggabungan antarkecamatan lain untuk dijadikan satu Dapil,” tanyanya.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Melawi, Julita menjelaskan, perubahan Dapil memungkinkan untuk terjadi dengan berbagai pertimbangan tertentu, mulai dari soal kedekatan geografis yang berkesinambungan, kedekatan nenek moyang sampai adanya alasan lain yang memang dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu nanti ada uji publik terkait usulan penataan Dapil untuk Melawi nantinya. Yang kita paparkan tadi masih berupa simulasi berdasarkan data penduduk riil dan Dapil riil,” kata Julita.

KPU, lanjut Julita, juga masih menunggu Peraturan KPU baru terkait penetapan Dapil, karena saat ini yang digunakan masih memakai peraturan lama dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan penyelenggaran Pemilu 2019.  (Ira)