Penerimaan Pajak Daerah Lampaui Target

PEMANTAUAN. Korsupgah KPK-RI bersama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memantau penerapan sistem pembayaran online, belum lama ini-dok

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Penerimaan sejumlah jenis pajak daerah di Kubu Raya, hingga akhir Triwulan II Tahun 2019 melampaui target yang telah ditetapkan.

“Khusus untuk  pajak hotel, di Triwulan II ditargetkan 40 persen, terealisasi 48,42 persen,” kata Kepala Bidang Pajak Lainnya, Badan Pengelolaan Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD) Kubu Raya, Azmi, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/7).

Untuk pajak restoran, kata dia, penerimaannya hingga akhir Triwulan II mengalami peningkatan hingga 76,38 persen dengan targetnya Rp8 Miliar lebih. Asmi menilai, upaya peningkatan pendapat sejumlah sektor pajak daerah terus dimaksimalkan sejak 2016 ga sekarang.

Seiring dengan tumbuhnya perekonomian dan dunia usaha di Kubu Raya, Azmi pun mengaku optimistis, jika pendapatan pajak daerah, termasuk pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Azmi juga memaparkan, hingga akhir Triwulan II 2019, penerimaan untuk pajak hiburan sudah mencapai 57, 87 persen, pajak reklame 76,68 persen, pajak  penerangan jalan 71,47 persen, pajak mineral bukan logam 68,30 persen, pajak parkir 52,09 persen, pajak air tanah 148,66 persen dan pajak sarang walet 61,92 persen.

Meski pendapatan pajak lainnya sebagian besar melampaui target, namun kata Azmi, untuk PBB hingga akhir Triwulan II realisasinya mencapai 38,42 persen dari target 40 persen.

Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, kata dia, para wajib pajak biasanya lebih banyak membayar PBB di penghujung tahun. “Jadi masih ada waktu hingga akhir September nanti bagi kami untuk menggenjot penerimaan PBB sembari terus melakukan penagihan aktif di lapangan,” ungkapnya.

Sedangkan penerimaan BPHTB hingga akhir Triwulan II mencapai 50,57 persen. “Insya Allah sama seperti tahun lalu, realisasi dari target baik PBB dan BPHTB ini juga bisa tercapai,” jelasnya.

Disinggung dampak pemasangan aplikasi data transaki usaha disejumlah hotel, restoran, rumah makan, tempat hiburan dan tempat parkir di Kubu Raya, Azmi mengaku dimudahkan dalam memantau pembayaran pajak yang dilakukan para wajib pajak di lapangan.

“Alat perekam data transaksi usaha itu memang sangat membantu, dan saya yakin tentulah juga memberikan dampak pada meningkatnya pendapatan sejumlah sektor pajak, namun berapa besar prasentasenya belum bisa saya paparkan secara detail, karena butuh proses dan evaluasi,” jelasnya.

Sebelum menggunakan alat atau aplikasi data transaksi usaha pun, kata Azmi, pihaknya juga lebih rutin memberikan sosialisasi bagi para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya.

“Jadi tambahan alat atau aplikasi data transaksi usaha ini akan lebih memudahkan para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak,” pungkasnya.(sul)