Penerapan Tarif Bagasi Maskapai Penerbangan

GM Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Jon Mukhtar Rita

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. GM PT Angkasa Pura II, Pontianak, Jon Mochtar Rita mengungkapkan, penerapan tarif bagasi oleh maskapai penerbangan Lion Air merupakan kebijakan lama yang baru diterapkan.

“Dimana Lion Air termasuk ke dalam angkutan udara low service,” ungkap Jon Mochtar Rita, kemarin.

Menurutnya, di dunia penerbangan terdapat tiga jenis pesawat berdasarkan layanan. Yaitu, Low Cost Carrier (LCC), Medium Service Carrier (MSC) dan Full Service Carrier (FSC). Dari ketiga jenis itu maka berdampak terhadap pengenaan tarif kargo atau yang mesti berbayar atau gratis. “Ketiga service itu telah diatur dalam peraturan penerbangan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, golongan maskapai penerbangan yang masuk dalam kategori LCC, seperti Lion Air Grup, Air Asia dan Citilink. Sedangkan MSC seperti Sriwijaya Air dan Nam Air. Kemudian FSC seperti Garuda Air dan Batik Air.

“Nah, untuk kategori pelayanan LCC memang dikenai pembayaran kargo. Sedangkan medium service dan full service tidak bayar kargo,” terangnya.

Jon menjelaskan, peraturan ini memang sudah lama berlaku. Namun baru diterapkan oleh maskapai penerbangan masing-masing di tahun 2019. Sementara untuk dampak terhadap jumlah penumpang, maka hal itu tidak berpengaruh besar. Terlebih terhadap omzet atau pendapatan bagi PT Angkasa Pura selaku regulator bandara.

“Masyarakat bisa memilih untuk menggunakan jenis pesawat mana dari ketiga service itu,” timpalnya.

Dia menilai, kondisi tersebut akan berangsur normal melihat potensi yang dimiliki Bandara Internasional Supadio. “Pengaruhnya ini hanya sesaat. Melihat potensi penerbangan domestik, baik ke Pontianak maupun keluar Pontianak, nanti akan normal lagi. Sejauh ini kondisinya juga masih bagus,” ulasnya. (sul)