Penegakan Perda di Kubu Raya Terhambat

Satpol PP Punya Satu PPNS, Tapi Belum Dilantik

ilustrasi. net

eQuator – Sungai raya-rk. Tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kinerja Satuan pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya menjadi terhambat. Terutama ketika memberikan sangsi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap masyarakat yang melanggar dan proses penyidikan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami masih belum memiliki penyidik oleh sebab itu masyarakat yang telah melanggar perda baru kami berikan pembinaan,” kata Fitria Fadly, Kasat Pol PP Kubu Raya, Jumat (11/12).
Fitria menjelaskan Pada tahun 2015 pihaknya padahal  sudah dua kali menggelar razia disejumlah lokasi, baik kos-kosan, hotel, penginapan dan warung remang-remang. Satpol PP berhasil menjaring puluhan pasangan luar nikah, warga yang tidak memiliki identitas atau keterangan telah bermukim di Kubu Raya. “Jika nanti saat razia kami kembali menemukan pasangan diluar nikah maka akan kami berikan sangsi tipiring, karena kami baru memiliki penyidik,” katanya.

Sebab, kata Fitria, Satpol PP, saat ini pihaknya sudah memiliki seorang PPNS, tapi belum dilantik. Dalam waktu dekat PPNS akan dilantik, sehingga Satpol PP bisa melanjuti warga yang melanggar Perda. “Untuk pemberian sangsi tipiring ini akan dilaksanakan pada tahun 2016, karena kita baru memiliki satu penyidik dan penyidik itu belum dilantik. Untuk sekarang sanksi tipiring belum bisa diberikan kepada masyarakat yang melanggar Perda,” ungkap Fitria.
Karena baru miliki seorang PPNS, jelas saja jumlah ini masih kurang. Idealnya pada Satpol PP memiliki empat orang PPNS. Untuk itu, dalam waktu dekat ini Pemkab kubu raya kembali memberangkatkan dua orang PNS satpol PP ke Jakarta untuk menjadi PPNS. “Untuk menjadi PPNS ini minimal pendidikan S1 dengan pangkat minimal III A,” jelas Fitria.
Ditambahkan Roni Rudini, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kubu Raya, meski pihaknya belum memiliki PPNS, namun penertiban terhadap masyarakat yang melanggar Perda tetap dilakukan. Satpol PP secara rutin telah mengagendakan razia kos-kosan, hotel, penginapan maupun warung remang-remang. “Yang terjaring razia untuk sementara ini hanya dilakukan pendataan dan  pembinaan, serta membuat surat pernyataan. Jika kami sudah memiliki penyidik,  yang terjaring razia maka akan kami proses lebih lanjut hingga ke Pengadilan,” tegasnya.
Roni berharap adanya peran serta dari masyarakat, terutama Kepala Desa (Kades) maupun ketua RT dan RW. Kepada mereka terutama dapat memberikan informasi kepada Satpol PP Kubu Raya jika di wilayahnya ada tindakan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat, terutama pengurus RT yang mengetahui secara persis lingkungannya masing-masing,” demikian Roni.

 

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Arman Hairiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.