eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Team Leader Kampanye Hutan Indonesia, Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menegaskan, penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.
“Terkhusus untuk korporasi. Apalagi sudah begitu lama mereka mendapatkan keuntungan dari praktek-praktek pembakaran hutan di konsesinya. Mereka harus dihukum ketika ditemukan titik api di wilayah konsesi mereka. Karena itu adalah tanggungjawab hukum yang mengikat,” tegas Arie Rompas, Rabu (26/9).
Tak hanya itu, Arie Rompas berpendapat tentu saja hukuman yang diberikan harus setimpal. Dengan apa yang telah dilakukan korporasi tersebut.
“Tentu selain hukuman pidana juga perdata, sehingga memberikan efek jera dan berhenti memproduksi minyak sawit kotor dengan cara membakar,” lugasnya.
Meskipun demikian, dirinya tak menampik bahwa hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum. Untuk menindak perusahaan perkebunan sawit yang nakal di Indonesia.
“Ini menjadi tantangan bagi penegak hukum, dimana institusi hukum (KLHK) polisi, jaksa dan hakim harus memiliki kapasitas serta kemauan dalam menyelidiki. Hingga memutuskan kasus-kasus kebakaran hutan yang memberikan efek jera,” harapnya.
Memang, diakuinya pula terkadang perusahaan berdalih jika lahan yang terbakar bukan merupakan wilayah konsesinya. Padahal jarak lahan terbakar dengan kebun yang ditanami sawit terbilang tidak terlalu jauh.
“Salah satu dalihnya adalah tidak tersedia batas yang jelas oleh perusahaan dan mereka gunakan sebagai dalih. Dari analisis kami, itu masuk dalam konsesi mereka. Karena jika itu bukan di konsesi, mereka perjelas dengan mengeluarkan area itu dari konsesi,” terangnya. (sul)