eQuator.co.id – Pontianak-RK. Agus Herman alias Roy (40) dan Safarudin alias Udin Congkel (39) terpaksa ditembak Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (14/3) dini hari. Kedua residivis ini ditembak karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
“Saat kita tangkap, kedua warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota ini berusaha kabur dan melawan. Terpaksa kita melumpuhkan dengan menembak kaki mereka,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli kepada sejumlah wartawan, Rabu siang.
Husni menjelaskan, penangkapan terhadap spesialis kejahatan pecah kaca ini berdasarkan laporan Fifi. Mobil milik warga Jalan Veteran, Pontianak Selatan itu dipecahkan kedua pelaku ketika terparkir di Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak Kota, Selasa 27 Februari, siang lalu.
“Setelah memecahkan kaca mobil sebelah kanan, pelaku mengambil tas yang berisi dua handphone (HP) dan uang jutaan rupiah,” terang Husni.
Atas kejadian yang membuat kerugian sebesar Rp3 juta itu, korban membuat laporan ke Mapolresta Pontianak. Dari serangkaian penyelidikan untuk penggungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, anggota Jatanras kemudian mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku diketahui adalah Roy.
“Roy ini residivis. Kita langung gerebek dia di rumahnya. Ternyata benar, HP korban ada dengan istrinya. Roy langsung kita tangkap,” tutur Husni.
Kemudian Roy mengakui telah melakukan pencurian modus pecah kaca mobil itu bersama rekannya, Udin Congkel yang juga merupakan resedivis curas.
“Udin juga berhasil kita tangkap di kediamannya. Namun, saat keduanya dibawa untuk menunjukkan lokasi yang pernah dicurinya, mereka berusaha kabur. Tembakan peringatan tak diindahkan. Terpaksa kita tembak kaki mereka,” tegas Husni.
Usai ditembak, kedua pelaku dilarikan ke RS Anton Soedjarwo Bhayangkara Polda Kalbar untuk diberi pertolongan medis pada kakinya yang terus mengeluarkan darah.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkas Husni. (oxa)