eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anggota Unit Polsek Pontianak Utara mengamankan Juryadi, Selasa (16/7). Pemuda 25 tahun yang tinggal Kecamatan Pontianak Utara itu ditangkap karena diduga mencuri handphone (HP) milik Yanuari, warga Kelurahan Pasak, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya pada Selasa (2/4) sekitar pukul 05.30 Wib.
HP milik pemuda 24 dicuri saat dia berada di rumah kerabatnya, di Jalan Kebangkitan Nasional, Gang Badai 1, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Akibat kejadian itu, korban mengalani kerugian sekitar Rp2,9 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Pontianak Utara.
“Pelaku sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara. Masih ditahan di sana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/7).
Rully menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku melakukan awalnya masuk ke rumah kerabat korban melalui pintu depan. “Selanjutnya pelaku masuk ke kamar tempat korban tidur dan mengambil HP korban yang simpan di tempat tidur,” jelasnya.
Setelah adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mendapat kemudian melakukan penyelidikan. Identitas pelaku kemudian diketahui dan sedang berada di rumah mertuanya di Jalan Dharma Putra Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Anggota kemudian mendatangi rumah mertua pelaku dan melakukan penangkapan.
“Saat didatangi, pelaku sedang duduk di ruang tamu rumah mertuanya,” lanjut Rully.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan, pelaku diinterograsi singkat. “Pelaku mengakui bahwa telah mengambil HP milik korban,” kata Rully.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, anggota Polsek Pontianak Utara langsung membawa pelaku berserta barang bukti yang dapat disita ke Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama di atas lima tahun,” tutup Rully.
(Tri)