eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus Mulyadi alias Mul di salah satu indekos di Jalan H. Rais A Rahman, Selasa (9/7) sekira pukul 01.00 WIB. Pria 46 tahun tersebut ditangkap karena mencuri handphone (HP) di sebuah toko kacamata di Jalan Pangeran Nata Kusuma, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu 26 Mei lalu.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono menuturkan, kasus pencurian ini diketahui kepolisian setelah korban yang bernama Melva melapor ke Polsek Pontianak Kota.
“Jadi korban melaporkan telah menjadi korban pencurian dan telah mengalami kerugian sebesar 2,5 juta rupiah,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/7) siang.
Setelah menerima laporan, Sugiyono kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini. Sampai akhirnya, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang berinisial N, Senin (8/7) siang.
“Perempuan tersebut kita amankan karena dia menguasai barang curian sebagaimana yang dilaporkan korban,” ungkap Sugiyono.
Dari interogasi singkat, ternyata HP tersebut dibelinya seharga Rp900 ribu dari seorang laki-laki yang dipanggilnya Mul.
Dari petunjuk itu, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota kemudian memburu keberadaan Mul. Dia akhirnya berhasil diringkus petugas di indekos Jalan H. Rais A Rahman, Selasa pekan lalu.
“Setelah diinterogasi pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah mengambil HP milik korban,” jelasnya. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas turut menyita satu HP sebagai barang bukti hasil pencurian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pontianak Kota. “Tersangka Mul diancam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara N, terancam Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan,” tutupnya. (and)