eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tino, akhirnya tertangkap setelah empat hari diburu polisi. Warga Dusun Tanjung Durian, Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya tersebut termasuk pencuri kelas kakap.
Terkahir, yakni tepatnya Jumat 23 November, pemuda 29 tahun itu beraksi membobol alat sensor kontroler excavator, sekaligus mencuri enam aki excavator yang beroperasi di lokasi perkebunan PT. SJM, Dusun Gempar Pulau Jambu, Sungai Raya, Kubu Raya. Total kerugian perusahaan sawit itu mencapai Rp100 juta.
Atas kejadian itu, kata Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, pihak perusahaan pun membuat laporan polisi ke Polsek Sungai Raya. Dari laporan tersebut, lantas dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunha. Setelah tiga hari diselidiki, kemudian didapat petunjuk identitas pelaku yang dicurigai.
Pelaku ternyata merupakan warga sekitar, bernama Tino. Dari petunjuk tersebut, lanjut Suanto, kemudian Selasa (27/11) pekan lalu, sekitar pukul 09.00 wib, dilakukan penangkapan terhadapnya.
“Pelaku ditangkap di Dusun Tajung Durian, Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, bersama satu ponakannya inisial Pu, saat hendak mengangkut barang hasil curiannya tersebut,” kata Suanto, Sabtu (1/12).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, kata Suanto yakni enam aki excavator. Satu unit alat sensor kontroler excavator. Serta satu keranjang yang digunakan pelaku mengangkut barang hasil curian tersebut.
Suanto menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, modus pencurian aki dan alat sensor kontroler excavator tersebut dilakukan dengan cara menjebol kaca excavator bagian bawah.
Atas dasar pengakuan tersebut dan barang bukti yang berhasil disita, maka Tino sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diancam pasal 363 sub 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sekaligus penadahan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (abd)