
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kartius memastikan mendaftar sebagai calon peserta pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar mendatang. Pencetus pendirian Patung Kuntilanak di Kota Pontianak itu bakal membawa berkas-berkas pendaftarannya bersama Pensong Benny dalam sebuah mobil boks ke kantor KPU Kalbar, hari ini (Jumat, 24/11).
Seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar itu salah satunya KTP elektronik. Kartius mengaku jumlah KTP elektronik yang dikumpulkannya lebih dari minimal dukungan warga yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yaitu 300.883 dukungan dan tersebar di sedikitnya delapan kabupaten/kota.
“Kami akan membawa sesuai persyaratan, sekitar 300-an ribu dan siapkan satu unit mobil boks sudah cukup,” terang Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kalimantan Barat tersebut via seluler kepada Rakyat Kalbar, Kamis (23/11).
Ia menjelaskan, tidak akan membawa massa saat mendaftar. “Kami sudah berdiskusi dan memang tidak membawa orang ramai-ramai. Tidak perlu hura-hura, politik itu harus memberikan suasana yang sejuk,” terang Kartius.
Proses pengumpulan KTP elektronik, mantan Penjabat (Pj.) Bupati Ketapang ini mengklaim, sudah dilakukan sejak tahun lalu. Hal ini dikatakan Kartius sebagai penepis tudingan bahwa tim maupun relawannya tidak bertemu langsung dengan pemberi dukungan.
“Ada anggapan ambil di Capil (catatan sipil) atau lainnya, silakan periksa, kami tidak asal-asalan, karena pertanggungjawaban diverifikasi. Kami sudah sudah berdiskusi dengan KPU, dari mulai bagaimana pengumpulan, format, hingga semuanya. Serahkan semua sesuai dengan mekanisme,” papar pria yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar itu.
Dihubungi terpisah, politisi yang dipilih Kartius sebagai calon wakilnya jika lolos verifikasi KPU, Pensong Beny, menyatakan serius dengan tekadnya menempuh jalur independen. Kesiapan berkas pendaftaran, kata dia, sudah matang.
“Besok (hari ini, red) tinggal kita antarkan saja,” tutur Pensong kepada Rakyat Kalbar, via seluler, tadi malam.
Rencananya, Pensong sendiri ikut mengantarkan berkas pendaftaran mereka. “Kita berangkat dari Sekretariat sekitar jam 9 lewat lah,” tambah pengusaha asal Kabupaten Sekadau ini.
Berkas yang diantarkan itu diantaranya dukungan KTP elektronik, yang sejatinya sudah dilakukan proses upload di KPU Kalbar. Sebagai politikus yang pernah maju di beberapa kali Pilkada, termasuk melalui jalur nonpartai politik, Pensong punya keyakinan lolos verifikasi dan menang. Terlebih, menurut dia, jalur independen memiliki kelebihan dibandingkan jalur Parpol.
“(Maju Pilkada melalui jalur perseorangan,red) costnya lebih murah, kita tidak perlu mahar. Tidak ada hutang budi dengan partai, sehingga nanti kita bisa fokus membangun masyarakat,” tegasnya.
Pendaftaran calon perseorangan untuk Pilgub Kalbar memang telah dibuka. Jadwal penyerahan dukungan dijadwalkan dari tanggal 22 hingga 26 November 2018, pukul 08.00-16.00 WIB di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah, Pontianak.
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati, membenarkan Kartius-Pensong akan mendaftarkan diri. “Kami sudah menerima surat dari Pak Kartius, bahwa besok tanggal 24 november 2017, mereka akan menyampaikan dokumen dukungannya ke KPU Kalbar pukul 09.00,” ujar Umi.
Senada, Komisioner KPU Kalbar lainnya, Delfinus. Ia menyebut baru sepasang calon yang mengikuti tahapan untuk bertarung di Pilgub Kalbar dari jalur independen. Kartius-Pensong telah mengikuti semua tahapan yang diminta KPU, mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis (Bimtek), hingga konsultasi berkaitan pemenuhan dukungan untuk calon perseorangan.
Delfinus menyatakan, dokumen yang harus disiapkan berupa daftar dukungan dalam formulir model B1-Kwk perseorangan. Jumlah minimalnya untuk Pilgub Kalbar mencapai 300.883 KTP elektronik yang tersebar sekurang-kurangnya di delapan kabupaten/kota.
“Dukungannya harus dilampiri dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Dokumen dukungan itu dibuat satu asli dan dua rangkap salinan,” paparnya.
Selain itu, saat penyerahan, bakal pasangan calon perseorangan harus mengupload dukungan tersebut ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“Supaya bisa diupload, operator dari pasangan calon harus sudah mengikuti Bimtek dan terdaftar untuk menggunakan aplikasi Silon,” pungkas Delfinus.
Laporan: Rizka Nanda, Abdu Syukri
Editor: Mohamad iQbaL