Penataan Kawasan Pinggiran Kapuas, 44 Rumah Akan Direlokasi

PELETAKAN BATU PERTAMA. Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berfoto bersama usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan pinggiran sungai Kapuas, Sabtu (16/7). Gusnadi-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Imbas penataan kawasan pinggiran sungai Kapuas, 44 rumah di Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur akan direlokasi. Karena berdiri di atas sungai Kapuas.
“44 bangunan tersebut berada di atas sungai Kapuas terutama yang membelakanginya dan tidak memiliki surat atau sertifikat,” ujar Ismail, camat Pontianak Timur, Kamis (21/7).
Program penataan kawasan kumuh pinggiran sungai Kapuas di Kampung Beting tersebut dan sudah dimulai pembangunannya ini tidak mengenal sistem ganti rugi. Hanya diberlakukan relokasi saja.
“Karena itu tidak bisa terapkan sistem ganti rugi, hanya saja Pak Wali memberikan kebijakan lain dalam bentuk tali asih dari alokasi dana Bansos,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ismail terdapat beberapa sesi penyaluran tali asih. Dilakukan bertahap sampai dengan jumlah total seperti yang telah tentukan Wali Kota Pontianak beberapa waktu lalu.
“Yaitu tahap awal Rp10 juta sampai Rp15 juta per rumah,” jelasnya.
Pak Wali, kata dia, juga akan memberikan bantuan dalam bentuk lain sesuai dengan program yang ada di Kota Pontianak. Misalnya bantuan untuk pembangunan rumah tidak layak huni. Menurut Ismail, bukan tidak mungkin, Pemkot akan memprioritaskan warga yang terkena dampak penataan itu akan direlokasi ke Rusunawa.
“Malah akan mengkaplingkan lahan-lahan milik Pemkot yang dulunya bekas sekolah dan bekas Kantor Lurah untuk relokasi rumah warga tersebut,” tuntas Ismail.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penataan pinggiran sungai Kapuas mulai dilakukan yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Pontianak, H Sutarmidji SH MHum, Sabtu (16/7) lalu. Proyek ini menelan anggaran Rp13,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pontianak. (agn)