Penanganan Korupsi Alkes Sintang Jalan di Tempat

Negara Dirugikan Rp7,4 M Polda Didesak Turun Tangan

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Ade M. Djoen Sintang tahun 2014 diduga merugikan negara Rp7,4 miliar. Pagu dana bersumber dari APBN Rp16 miliar untuk pengadaan 26 unit item Alkes.

Informasi yang dihimpun Rakkyat Kalbar, total anggaran sesuai daftar kuantitas dan harga atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disediakan PT. Indo Citra Nusa untuk 26 jenis Alkes yang akan dibelanjakan sebesar Rp16.490.595.000. Dari 26 item alat kesehatan tersebut, diduga ada 12 alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Salah satunya pengadaan surgical light yang tidak sesuai dengan e-katalog. Pengadaan alat-alat yang digunakan untuk pembedahan itu mestinya mengacu pada e-katalog. Di mana di e-katalog sendiri terdapat tiga pembanding dari tiga merek, tiga model atau type, tiga negara asal serta yang jauh lebih tinggi.

Kemudian ditemukan dugaan yang mengejutkan, diantaranya soal potensi kerugian negara akibat dugaan mark up dari 26 item alat kesehatan di RSUD Ade M Djoen Sintang. Sedikitnya 12 item alat kesehatan yang diajukan diduga terjadi penggelembungan harga dan tak sesuai ketentuan. Nilai belanja paling besar adalah surgical light (alat-alat bedah) yang menelan biaya 1.896.540.000,-. Sementara dugaan markup paling kecil adalah matrass dacubitus senilai Rp42.460.000,-. Dugaan mark up itu juga termasuk mencakup pengadaan 10 item lainnya yakni, dental unit dan accessories, bed side monitor (monitor pasien), cebtral monitor, defribilator, UV room strilizer, ventilator, intensive care infanticubator (tabung inkubasi bayi), syringe pump dan phototheraphy. Total dugaan mark up itu pun diduga senilai kurang lebih Rp7,4 miliar dari 12 item alat kesehatan dan kedokteran yang diperuntukan untuk RSUD Ade M Djoen Sintang.

Namun dugaan korupsi seperti tidak jelas dan berjalanan di tempat penanganannya. Hal ini pun ditanggapi keras oleh Ketua Komisi C DPRD Sintang, Tua Mangasi dalam pemberitaan Rakyat Kalbar sebelumnya.

Dia mempertanyakan sejauh mana dugaan korupsi tersebut ditangani. Terbukti atau tidak tindak pidananya, Polres Sintang wajib mengumumkan kepada publik terkait penyelidikan yang dilakukan.

“Seharusnya penegak hukum yang baik itu, memberikan penjelasan lebih transparan. Sehingga tidak menimbulkan praduga yang kemudian bisa berkembang secara liar di masyarakat,” kata Mangasi.

Dirinya menyatakan demikian, lantaran kasus ini sudah cukup lama. Rakyat memerlukan kepastian hukum dan jangan sampai ada yang mengatakan bahwa hukun itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Tokoh masyarakat Sintang, Abang Damsik mendesak Polda Kalbar segera mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Alkes dan Kedokteran di RSUD Ade M Djoen Sintang tahun anggaran 2014, saat ini ditangai Polres Sintang. “Kita meminta Polda Kalbar segera mengambil ahli kasus dugaan korupsi Alkes Tahun 2014 itu. Karena, penanganan yang dilakukan Polres Sintang sejak 2014 lalu, tidak jelas sampai dimana,” tegas Abang Damsik, Selasa (3/5).

Abang Damsik meminta Polda Kalbar mengambil alih kasus dugaan korpusi Alkes, agar penanganan perkara profesional dan transparan. Sebab, selama ditangani oleh pihak Polres Sintang sejak 2014 lalu, tidak membuahkan hasil sama sekali.

“Dugaan korupsi Alkes 2014 sudah lama ditangani Polres Sintang. Tetapi kasus ini terkesan di pendam atau adanya upaya untuk di peti-eskan oleh aparat hukum,” kata dia.

Lanjut Damsik, dalam dugaan korupsi ini diduga terdapat kerugaian negaranya. Dugaan korupsi Alkes Sintang tahun 2014 jangan pula dijadikan ATM berjalan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kita minta perhatian Bapak Kapolda dan Kejati Kalbar akan penanganan kasus Alkes ini. Karena sampai saat ini penanganan yang dilakukan oleh pihak Polres sangat tidak jelas, bahkan terkesan tertutup,” tegasnya.

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulystianto melalui Pejabat Sementara (PS) Kabid Humas AKBP Badarudin membantah kasus tersebut tidak jelas atau berjalan di tempat. Terlagi menjadi ATM berjalan oleh oknum-oknum yang tak bertangggungjawab. “Tidak benar itu semua, kasus dugaan Alkes Tahun 2014 di RSUD M. Djoen Sintang masih terus berjalan saat ini,” jelas AKBP Badarudin, Minggu (8/5).

Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan dibenarkan lebih dari 10 pihak terkait sudah dimintai keterangan, termasuk Direktur RSUD M. Djoen Sintang, Kepala Dinas Kesehatan Sintang dan pihak-pihak lainnya.

“Saat ini tinggal mengambil keterangan dari empat perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan Alkes tersebut. Di mana empat perusahaan yang mengikuti lelang proyek RSUD dengan pagu APBN itu berada di luar Kalbar, yakni domisili di Batam, Jogja dan Medan,” papar Kabid Humas.

“Kendala kita di situ, perusahaan-perusahaan ini berada di luar Kalbar. Sudah kita undang. Tapi tidak datang. Nah ketika mereka tidak datang, maka penyidik kita yang akan berangkat ke sana untuk dimintai keterangannya,” sambung AKBP Badarudin.

Dalam kasus ini, Polda Kalbar turun tangan dalam penyelidikan yang dilakukan Polres Sintang. “Kita berikan petunjuk-petunjuk kepada Polres Sintang dalam langkah penyelidikan. Tentunya ketika semua keterangan terkumpul, maka akan kita gelar untuk menentukan kasus ini layak naik penyidikan atau tidak. Jika layak, dan terpenuhi dua alat bukti, maka akan ada tersangka yang kita tetapkan,” katanya.

Jika ada pihak-pihak lain yang meragukan keseriusan Polda Kalbar dan jajaran dalam menangani kasus korupsi, itu tidak seperti apa yang dipikirkan. “Kita sangat serius, kasus ini juga menjadi prioritas, selain kasus-kasus lainnya yang ada di Sintang,” ujar AKBP Badarudin.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono