Penalti di Injury Time

PSI di Melawi Memang Tak Ada Caleg

Pengamat Politik Universitas Tanjungpura Pontianak, Syarif Usmuliyadi

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bagai penalti pada injury time pertandingan sepakbola. Itulah yang dialami lima partai politik (Parpol) di Kalbar, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Garuda, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hanya menyisakan 23 hari menjelang pemungutan suara, kepesertaan dalam Pemilu 2019 dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan KPU RI mencoret kepesertaan sebagai peserta Pemilu 17 April 2019, karena lima parpol tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Pengamat Politik Universitas Tanjungpura Pontianak, Syarif Usmuliadi menilai, disatu sisi, memang sikap tegas yang dilakukan KPU adalah akumulasi dari kelalaian pengurus parpol.

Namun di sisi lain, kebijakan KPU itu juga dinilainya ‘arogan’. Sebab, keputusan tersebut justru dilakukan dimenit-menit akhir. Mustinya, jika LADK itu menjadi keharusan, KPU bisa menjadikan hal tersebut sebagai syarat utama saat partai-partai itu mendaftar sebagai peserta pemilu. “Sehingga, jika memang tak memenehui syarat, bisa dicoret sejak awal. Bukan di injury time seperti ini,” kata Syarif Usmuliadi kepada Rakyat Kalbar, Minggu (24/3).

Keputusan KPU tersebut otomatis merugikan caleg-caleg dari lima parpol. Caleg-caleg yang sudah berkampanye, dan sudah mengeluarkan biaya, pasti akan kecewa. “Pengurus partai, tentu harus tanggungjawab. Karena akibat kelalaian,  calegnya menjadi korban,” ucapnya.

Sebagai masukan, dosen Fakultasi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untan itu berharap, kedepan KPU bisa lebih bijak dalam membuat suatu regulasi.

Menurutnya, aturan pemilu mesti disederhanakan. Soal LADK misalnya. Mustinya, sejak awal, parpol sudah menyampaikan hal itu sebagai syarat kepesertaan pemilu. “KPU harusnya tegas sejak awal. Bukan mengambil keputusan di sisa waktu akhir ini. Sebab, kasian caleg yang sudah berjalan. Mereka pasti kecewa. Apalagi yang sudah kampanye kemana-mana, “pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI Kalbar, Muchammad Sab’in menerima keputusan KPU yang mencoret kepesertaan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PSI Kabupaten Melawai sebagai peserta pemilu, lantaran tak menyerahkan LADK. “Itu sudah benar keputusan KPU. Itu hanya di DPC Kabupaten Melawi saja. Kalau di kabupaten/kota lain aman,” kata Sab’in dihubungi melalui telepon, Minggu (24/3) malam.

Menurutnya, DPC PSI Kabupaten Melawi memang tidak menyampaikan LADK. Sebab, di kabupaten itu, PSI tidaak mempunyai caleg. “Sehingga sejak awal, memang pengurus DPC sana (Melawi) tidak menyampaikan LADK itu,” terangnya.

Karena itu, ia tak mempermasalahkan keputusan KPU yang sudah mengeleminir DPC PSI Kabupaten Melawi. “Kami tidak masalah,” tuturnya.

Sab’in optimis, PSI bisa meraup kursi di parlemen tingkat kabupaten/kota dan provinsi secara maksimal. Ia berharap, caleg-caleg PSI terus semangat berjuang sampai 17 April nanti.

Seperti diketahui, secara nasional sebanyak 11 parpol dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, karena tidak menyerahkan LADK hingga 10 Maret 2019. “Jadi ada 11 partai politik tidak lengkap, lima partai politik lengkap, satu kejadian di provinsi, 428 kejadian di kabupaten/kota. Jadi total 429 yang tidak mengumpulkan laporan awal dana kampanye,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/3) lalu.

Arief Budiman mengatakan, data itu adalah berkas laporan awal dana kampanye yang tidak diserahkan pengurus partai di tingkat provinsi/kabupaten/kota, bukan jumlah caleg yang dicoret.

Sebanyak 11 parpol yang dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu anggota DPRD tersebut, yakni PKB pada enam kabupaten dan tiga kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori enam memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan tiga tanpa pengurus.

Partai Garuda di satu provinsi (Kalimantan Utara) dan 110 kabupaten serta 20 kota yang tersebar di 26 provinsi, dengan kategori 131 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

Partai Berkarya di 27 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 11 provinsi, dengan kategori dua memiliki pengurus dan mengajukan caleg, 22 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan empat tanpa pengurus.

PKS di delapan kabupaten dan satu kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori delapan memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pengurus.

Perindo di dua kabupaten dan dua kota di empat provinsi, dengan kategori empat memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

PPP di 19 kabupaten dan satu kota yang tersebar di sembilan provinsi, dengan kategori 15 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan lima tanpa pengurus.

PSI di 43 kabupaten dan enam kota yang tersebar di 19 provinsi, dengan kategori dua pengurus mengajukan caleg serta 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

PAN di lima kabupaten dan dua kota di dua provinsi, dengan kategori semuanya memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

Hanura pada tujuh kabupaten dan satu kota enam provinsi, dengan kategori tujuh memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pangurus.

PBB di 57 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 18 provinsi, dengan kategori 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 11 tanpa pengurus.

PKPI di 90 kabupaten dan 16 kota yang tersebar di 24 provinsi, dengan kategori satu pengurus mengajukan caleg, 85 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 20 tanpa pengurus.

Sementara itu, lima parpol yang telah menyerahkan LADK lengkap, adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Jawapos/JPG

Editor: Yuni Kurniyanto