eQUator – Pontianak-RK. Penyederhanaan prosedur atau persyaratan dengan keringanan biaya retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) khususnya rumah tinggal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mengeluarkan kebijakan berupa pemutihan pajak dalam waktu dekat.
“Cepat dan dengan syarat yang sangat ringan dan hanya cukup bukti kepemilikan lahan,” ujar Walikota Pontianak, H. Sutarmidji, di kantornya, Jumat (4/12).
Kepemilikan lahan yang dimaksud, lanjut Walikota yang akrab disapa Midji ini menjelaskan, tidak mesti melampirkan sertifikat tanah, melainkan keterangan dari kelurahan maupun kecamatan pun bias dipergunakan. “Bisa saja surat pernyataan atau surat keterangan tanah (SKT, red),” paparnya.
Midji menjelaskan, pemutihan itu dilakukan lantaran tidak berpengaruh pada PBB dan hanya saja mendorong sadar prosedur dalam mendirikan bangunan. Yang terpenting adalah IMB tidak sama dengan PBB atas yang penyetorannya yang harus dilakukan oleh pemilik bangunan.
“IMB bukan atas hak kepemilikan. Pemutihan IMB tidak mesti dengan sertifikat. Dari sisi biaya juga akan dikenakan lebih murah dan lebih simple dari sisi persyaratan,” jelasnya.
Midji memaparkan, pemohon hanya melengkapi persyaratan. Diantaranya, fotocopy sertifikat atau surat pernyataan bahwa lahan itu dalam penguasaan yang bersangkutan. Kemudian, foto bangunan dari sisi depan, samping dan belakang serta sket sederhana.
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, Midji memastikan IMB bias diperoleh satu hari saja. Oleh sebab itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak pada 2016 untuk segera melaksanakan.
“Kalau yang masuk itu, satu hari 100 berkas. Saya berharap hari ini masuk, besok sudah selesai. Mudah-mudahan 1 Januari 2016, pemutihan ini bisa dilaksanakan,” harapnya. (agn)