Pemudik Bisa Gunakan JKN Tanpa Rujukan Puskesmas

KONFERENSI PERS. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Mardani (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (29/6). Suhendra-RK

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Singkawang membolehkan pemudik menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), walaupun tanpa rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Kebijakan ini berlaku sejak H-7 sampai H+7 Idulfitri, khusus kepada tamu-tamu yang ingin mudik ke wilayah Singbebas (Singkawang, Bengkayang dan Sambas),” kata Mardani, Kepala BPJS Kesehatan Kota Singkawang ketika Konferensi Pers di kantornya, Rabu (29/6).

Mardani menjelaskan, peserta JKN dari luas domisili dapat menerima pelayanan dasar di Rumah Sakit Tipe C dan D yang telah ditunjuk khusus di wilayah Singbebas.

“Artinya peserta dapat menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi tidak lagi berdasarkan di mana dia mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS,” terang Mardani.
Untuk di Singkawang, BPJS Kesehatan menunjuk Rumah Sakit St Vincentius dan DKT. “Apabila ada tamu yang merasa pusing karena tensi darahnya naik, bisa langsung ke rumah sakit yang kita tunjuk. Jadi tidak perlu lagi ke Puskesmas,” rinci Mardani.
Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Aziz Singkawang, tambah Mardani, ditunjuk sebagai Rumah Sakit Rujukan dari Rumah Sakit lainnya yang bersifat emergency. “Pola pembagian ini kita terapkan selama Lebaran, supaya RSUD Abdul Aziz tidak terlalu direpotkan,” katanya.
Menurut Mardani, kebijakan ini baru kali pertama dilakukan dan berlaku secara Nasional. “Intinya, sepanjang peserta membawa kartu JKN-KIS tidak akan pernah kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Namun, kata Mardani, peserta juga diingatkan untuk selalu mengaktifkan kartu kepesertaannya dengan membayar iuran setiap bulan. Karena apabila tidak aktif, yang kasihan adalah peserta, terutama yang mandiri. Jangan sampai mereka terjebak karena ketidaktahuan hal ini.
“Apabila sakit dan harus dirawat inap, maka peserta diminta untuk melunasi tunggakan. Belum lagi dikenakan denda. Tetapi, kalau sakit namun tidak menginap (rawat jalan), tidak dikenakan denda,” jelas Mardani.
Ketentuan ini, kata Mardani, akan diberlakukan sejak 1 Juli 2016. BPJS Kesehatan Singkawang sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

Laporan: Suhendra

Editor: Mordiadi