Pemprov Kalbar Mesti Support Pelestarian Cagar Budaya

Suriansyah

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Budaya menjadi penting, karena merupakan peninggalan atau warisan. Pelestariannya, memerlukan payung hukum guna menghindari pencurian, pengurangan maupun sejenisnya yang dapat memudarkan budaya itu sendiri.

Seperti di Kalbar yang pluralitas akan budaya di tiap masing-masing daerah sesuai dengan khasnya masing-masing pula. Dikhawatirkan jika tidak dikelola secara baik, pemudaran budaya itu akan terjadi, bahkan parahnya lagi generasi penerus bakal tidak tahu akan budaya mereka sendiri.

“Apabila tidak dilestarikan bisa terjadi kerusakan. Kehilangan akibat pecurian dan kerusahan lainnya,” kata H Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Rabu (23/1).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya yang diajukan sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum terhadap budaya. Prosesnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalbar tengah melakukan kajian sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Sebenarnya, kata Suriansyah, menginventarisir budaya yang ada di masyarakat ini tidaklah sulit. Pasalnya, setiap kepala daerah, masing-masing sudah melakukan pendataan budaya yang ada di wilayah mereka.

“Cagar budaya tentu sudah terinventarisasi oleh pemerintah kabupaten dan tinggal mengumpulkan data yang ada saja,” paparnya.

Jika nantinya telah memiliki badan hukum atau Perda, sesuai jalur dan mekanisme yang mana cagar budaya yang ada tentu didaftarkan terlebih dahulu. Dengan demikian kekuatan hukum sudah pasti didapatkan hanya tinggal bagaimana pengelolaannya saja seperti apa.

“Apabila dikelola dengan baik, akan menjadi aset dalam pengembangan pariwisata, dan pengembangan pendidikan,” tukasnya.

Politisi yang juga Ketua DPD Partai Gerindra ini menyebut, budaya yang telah terdaftar itu diminta jangan hanya sebatas inventarisasi semata, melainkan diberdayakan atau dihidupkan sesuai dengan kebutuhannya.

“Kalau sudah menjadi cagar budaya tentu ada pengelolaannya, penjagaannya,’ tukasnya.

Namun demikian, Suriansyah menyatakan, jika sudah ditetapkan menjadi perda, dipastikan pemerintah untuk mempersiapkan anggaran untuk membantu budaya yang ada agar bisa mengembangkan diri minimal menutupi operasional mereka.

“Ke depan harus dikelola, diberikan anggaran yang sesuai sehingga cagar budaya itu tetap menjadi aset dan kebanggaan masyarakat Kalbar,” imbuhnya.

Dengan upaya membuat payung hukum cagar budaya ini, setidaknya masyarakat Kalbar bisa terus menjaga, melestarikan dan mengembangkan budaya terlebih lagi menjaga budaya tersebut agar tidak diklaim masyarakat dari luar Kalbar.

“Ada ancaman apabila terjadi perusakan, menghilangkan cagar budaya itu sendiri,” tutup Suriansyah.

 

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe