Pemprov Diminta Tegas Tindak Perusahaan Tak Bayar Pajak

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Banyak sektor sumber penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya pajak yang mesti dibayarkan seluruh usaha, baik besar maupun kecil. Hanya saja, optimalisasi dan realisasinya dinilai masih belum optimal, lantaran tunggakannya relatif masih cukup besar.

“Setiap perusahaan perkebunan, rental dan lain-lain itu memiliki izin pendaratan, bisa ditelusuri pajaknya,” ujar Ir H Suriansyah, MMA, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Jumat (30/11).

Mengenai nilai ketentuan pajak, dikatakan Suriansyah, seluruhnya telah diatur sesuai dengan jenis dan golongan usaha yang dijalani. Pajak merupakan keharusan yang wajib disetorkan pada daerah.

Hanya saja sejauh ini pelaksanaan penindakannya masih belum tegas. Sehingga pajak yang semestinya wajib dan penyetorannya harus tepat waktu, tidak dilakukan pelaku usaha.

Apapun alasannya, baik lalai maupun ada unsur kesengajaan, dikatakan diaitu bukanlah suatu alasan. “Apabila tidak membayar pajak, maka bisa dianggap penggelapan pajak,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi atau aturan soal perpajakan sudah sangat jelas. Apabila mangkir, lalai, bahkan sengaja tidak membayarkan pajak,  penindakan tegas bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ada. “Bisa dituntut lewat undang-undang perpajakan,” cetusnya.

Suriansyah menegaskan, Pemprov Kalbar tampaknya memang harus heras terhadap aturan perpajakan dalam penindakannya. Karena jika tidak, maka selama itu pun pajak bakal banyak yang menunggak. “Kita sambut baik pemprov untuk menginventarisir ini,” tukasnya.

Hal ini, tambah Suriansyah, turut menjadi atensi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.  “Memang kita kekurangan pendapatan asli daerah seperti yang disampaikan Gubernur,” katanya.

Politisi Gerindra ini menyebutkan, memaksimalkan kinerja tentu membuahkan hasil yang optimal. Begitu pula di bidang perpajakan, di mana optimalisasi kinerja sangat dituntut dalam mendongkrak PAD. “Maka itu akan menambah pemasukan PAD kita nantinya,” tutup Suriansyah.

 

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe