eQuator.co.id – BENGKAYANG. Merajalelanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bengkayang tak tanggung-tanggung, sudah menggunakan alat berat exavator seperti di Desa Tirta Kencana.
Dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) kian nyata sehingga air Sungai Sebalo tak bisa digunakan mandi dan cuci.
Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun gerah.
“Dasar kita menghentikan kegiatan PETI, karena telah merusak lingkungan, pencemaran air sungai, jalan hancur dan panen padi merosot,” ungkap Polinus Poli, Ketua BPD Desa Tirta Kencana kepada eQuator.co.id Jumat (3/3).
Lebih dari itu, kata Polinus, imbauan Bupati Bengkayang tertanggal 12 Januari 2017 juga menjadi kekuatan masyarakat untuk bertindak. “Terlebih lagi dukungan warga Desa Tirta Kencana juga sangat positif,” tambahnya.
Selaku Ketua BPD Desa Tirta Kencana, Poli meminta agar para penambang menghentikan kegiatan PETI yang selama ini menggunakan alat berat Exavator, mesin Jexz dan pompa Dongfeng (Dompeng).
Penghentian PETI ditegaskan Poli, sesuai Surat Kepala Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang Nomor:140/54/Pemdes/2017 Tanggal 23 Februari 2017, dan Surat Himbauan Bupati Bengkayang tanggal 12 Januari 2017 yang ditindak lanjuti tanggal 21 Februari 2017 Tentang Limbah Air Lumpur yang mengalir pada DAS Sebalo yang disebabkan oleh PETI.
Diingatkan, jika pembawa alat berat PETI masih nekat pihaknya akan ambil tindakan tegas. “Sebab, pemilik lahan jelas dirugikan dalam pekerjaan PETI yang sistem pembagian 90:10 tidak seimbang. Jika peroleh hasil 100 gram emas, pemilik tanah mendapatkan 10 gram saja,” jelas Polinus
Imbauan agar menghentikan PETI wajib dilaksanakan mulai 01 Maret 2017 dan seterusnya tidak boleh lagi ada kegiatan PETI di Desa Tirta Kecana.
Surat itu ditembuskan Kepada Bupati Bengkayang Suryadman Gidot,M.Pd, Kapolres AKBP Bambang Irawan.SIK, Camat Bengkayang Ucok P Hasugian, Kapolsek Bengkayang Iptu Dhanie Sukmo Widodo, Koramil 1202/01 Bengkayang Kapten Inf.Aswani Kunto.
Sebelumnya, di sela Musrenbang di Kantor Kecamatan Lumar, Bupati Suryadman Gidot meminta Kepala Desa Tirta Kencana segera menghentikan aktivitas PETI di DAS Sungai Sebalo yang berhulu di Desa Tirta Kencana.
“Saya mendapat informasi maraknya PETI di DAS Sungai Sebalo, karena itu Kades harus segera menghentikan kegiatan itu karena mencemari Sungai Sebalo. Dan surat imbauan sudah disampaikan sejak 12 Januari 2017 lalu.” jelas Gidot.
Kapolres AKBP Bambang Irawan,SIK menegaskan tak akan mentolerir aktivitas PETI yang telah mencemari lingkungan.
“Selama ini pekerja PETI diduga selalu beraktivitas dan mengangkut alat berat pada malam hari. Itu terus dipantau, jika masih ditemukan, akan ditangkap,” ujar Bambang (Kur)