eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Pembayaran ganti rugi dan pelepasan obyek pengadaan tanah untuk bandara Kota Singkawang mencapai Rp14,2 miliar. Kegiatan pembayaran ganti rugi itu, sudah dilaksanakan di Aula Dayang Resort Singkawang, Selasa (17/7) malam.
“Jadi yang hadir itu diperkirakan ada sebanyak 15 orang dari 28 orang yang menyatakan setuju jika tanahnya akan di bangun bandara,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Sumastro.
Ia mengungkapkan, warga yang tidak hadir bukan berarti mereka mau merubah persetujuan. Tetapi dikarenakan berhalangan atau sedang berada di luar kota.
Menurutnya, hal ini diperkuat bahwa proses ganti rugi sebenarnya sudah mereka terima sebelum Idul Fitri kemarin. Sedangkan pada saat ini merupakan agenda resminya yang dilaksanakan oleh BPN.
Dia mengungkapkan, hal ini menunjukkan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan bandara.
Sebagian pemilik lahan yang setuju sudah dibayarkan melalui rekening dan ada yang masih menunggu tambahan anggaran.
“Bagi pemilik lahan yang pembayarannya masih kurang dan lain-lain akan kita selesaikan secepatnya setelah mereka menyampaikan alasan hak dan lain-lain secara sah,” katanya.
Menurutnya, besaran ganti rugi lahan itu akan ditransfer dari rekening Dishub kepada pemilik lahan yang bersangkutan tanpa ada potongan apapun bahkan bebas pajak. (hen)