eQuator – Pontianak-RK. Nama Kota Pontianak dicatut teroris, Pemkot langsung mengklarifikasi. Ali alias Abu Muzat yang mengaku lahir di Kota Pontianak, dipastikan tidak terdata dalam data base Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Mengantisipasi para pendatang, Pemkot akan semakin ketat melakukan pendataan. Khususnya para pendatang yang hendak mencari kerja ke Kota Khatulistiwa ini. “Tanpa terkecuali, siapapun yang pindah ke Kota Pontianak, harus ada jaminan, punya tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan di atas rata-rata standar pendidikan warga Kota Pontianak,” ujar Sutarmidji, Wali Kota Pontianak, Senin (28/12).
Pernyataan yang disampaikan Sutarmidji ini, juga mengacu pada program pengentasan buta aksara. Dia menuding banyak pendatang yang bekerja di kotanya tidak memiliki domisili sementara. “Kalau tidak bisa baca tulis, tidak bisa apa-apa, jangan datang ke Kota Pontianak untuk mencari pekerjaan,” tegas Sutarmidji.
Menurut pantauan dan informasi yang didapatnya, kebanyakan pendatang menumpang Kartu Keluarga (KK) untuk menjadi penduduk Kota Pontianak. Mereka memanfaatkan kelonggaran ini, sehingga mudah bagi pendatang masuk dan menjadi warga Kota Pontianak tanpa ada persyaratan tertentu.
Modus lainnya, menumpang KK dengan niat mendapatkan bantuan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan bisa memperoleh beasiswa. Terlebih mereka tersebut sebagian besar adalah yang berprestasi.
“Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan berasal dari keluarga mampu, bahkan memiliki mobil di tempat asalnya. Ini yang tidak benar,” ungkap Sutarmidji.
Walikota Sutarmidji memerintahkan jajarannya, dari RT, RW, Lurah hingga Dinas, lebih teliti memproses dokumen identitas dan tempat tinggal warga. Seperti para pendatang maupun indekos dan sebagainya. NJika masih saja ditemukan aparatur bermain, dipastikan dipecat, sebagai pelajaran bagi yang lainnya.
“RT akan diberhentikan, Lurah mencabut SK RT yang membiarkan indekos digunakan untuk hal-hal negatif,” jelas Sutarmidji.
Agar tidak terjadi lagi hal semacam ini, Sutarmidji meminta seluruh jajarannya memperketat keluar masuk dan perpindahan penduduk, khususnya yang masuk ke Kota Pontianak. Dia menekankan, pendatang yang pindah ke Kota Pontianak harus memenuhi persyaratan, diantaranya memiliki penghasilan tetap, pekerjaan tetap, bisa baca tulis, serta persyaratan lainnya. Jika tidak lengkap, maka tidak akan bisa memperoleh identitas sebagai warga Kota Pontianak.
“Mereka yang datang ke Kota Pontianak mencari pekerjaan, berarti dia seoarang pengangguran. Saya tidak mau itu, dan akan kita ketatkan lagi kependudukan ini,” katanya.
Laporan: Gusnadi
Editor: Hamka Saptono