eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu terus berupaya dalam meningkatkan layanan akses pendidikan di daerahnya. Salah satunya dengan program Pendidikan Diluar Domisili (PDD) Polnep Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah berjalan empat tahun, namun belum berstatus negeri. Selasa (26/3) lalu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir bertandang ke Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) di Jakarta, untuk memperjuangkan penegrian PDD tersebut.
Pada kesempatan itu, Nasir menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama (MOU) antara Politeknik Negeri Pontianak dengan Pemkab Kapuas Hulu tentang dukungan pengembangan dan kerjasama masyarakat terinstitusi tertanggal 27 Juli 2012. “Kesepakatan bersama itu meliputi pendidikan dan perencanaan yang berkaitan dengan usaha pemecahan masalah,” ujar Nasir.
Selanjutnya, kata Nasir, penelitian dan perencanaan yang berkaitan dengan usaha pemecahan masalah, penyelenggaraan kegiataan pengabdian kepada masyarakat, praktik kerja lapangan (PKL) dan hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak. Ia menjelaskan, kegiatan pendidikan PDD Polnep Kapuas Hulu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2015. Agar penyelenggaraan berjalan lancar, Pemkab sudah memberikan hibah dalam bentuk anggaran hingga tahun 2018 lalu. “Tahun 2018 lalu PDD Polnep Kapuas Hulu telah mewisuda 220 mahasiswa. Mereka yang diwisuda itu dari Prodi Tehnik sipil, teknologi pengolahan hasil perkebunan dan teknologi budidaya perikanan,” tutur Nasir.
Selain menghibahkan dana, kata Bupati dua priode ini, Pemkab juga menghibahkan tanah seluas 10 hektar untuk pembangunan gedung kampus baru. Hibah tanah tersebut sesuai keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor 222 tahun 2018 tentang persetujuan/ penetapan hibah aset tanah milik Pemkab kepada PDD Polnep Pontiank di Kapuas Hulu yang kemudin ditindklanjuti dengan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang. “Tanah hibah itu sudah dilakukan penghapusan dari daftar inventarisir Pemkab Kapuas Hulu berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 570 tahun 2018 tentang penghapusan aset tetap tanah milik Pemkab Kapuas Hulu,” tuntas Nasir.
Laporan : Andreas
Editor : Ambrosius Junius