eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir dan Wakilnya, Antonius L. Ain Pamero beraudiensi dengan masyarakat Dayak Punan di Aula Bappeda Kapuas Hulu, Kamis sore (13/6).
Fokus pembahasan pada audiensi tersebut adalah hasil Musyawarah Besar (Mubes) Dayak Punan Kalimantan di Desa Cempaka Baru, kecamatan Putussibau Selatan pada Senin (10/6) lalu.
Bupati Nasir mengatakan, Pemkab menerima baik audiensi masyarakat adat tersebut, sebab secara aturan sudah ada porsinya. Ada Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang mengatur hal tersebut.
Dia menjelaskan, pemerintah sudah mempertimbangkan masyarakat adat di republik ini. Namun, ini masih sebatas pedoman yang mesti ditindaklanjuti aturan lain hingga di daerah. “Maka melalui inisiatif DPRD Kapuas Hulu telah menetapkan Perda Nomor 13 tahun 2018,” ujar Nasir.
Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini menegaskan bahwa, Pemkab akan mendukung perjuangan masyrakat adat. Akan tetapi, perjuangan ini harus murni dari masyarakat. Kata dia, selama tidak melawan hukum dan untuk kesejahteraan masyarakat, tentu Pemkab akan membantu masyarakat. “Tujuan kita harus untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat. Prosedurnya kita ikuti dengan berkoordinasi secara baik, agar kebutuhan masyarakat adat di Kapuas Hulu bisa dipahami dan semoga bisa diakomodir,” tutur Nasir.
Wakil Bupati, Antonius L. Ain Pamero menambahkan, dalam audiensi tersebut ada rekomendasi hasil Mubes yang diserahkan kepada Pemkab, diantaranya tentang aturan legalitas adat. “Ini karena Perda tentang adat sudah ada, tinggal masyarakat mau perjuangkan menuju sisi kebutuhan adat yang mana,” ujar Antonius.
Kemudian ada juga permintaan menerbitkan surat keputusan (SK) oleh Bupati. Antonius menegaskan, SK tersebut harus jelas tentang apa dan untuk mendapatkannya ada mekanisme yang berlaku. “SK ini tidak sembarangan, ini perlu proses perlu identifikasi, verfikasi dan validasi,” jelasnya.
Lanjutnya, termasuk rekomendasi tentang permintaan pemekaran kecamatan. Hal ini perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan. “Ini ada aturan bahwa untuk tingkat kabupaten, setidaknya harus ada 10 desa untuk membentuk satu kecamatan, sementara yang mengusulkan ini hanya lima,” kata Antonius.
Terkait rekomendasi untuk perhatian pebangunan dasar seperti pendidikan, Antonius mengatakan, Pemkab selalu berupaya mengakomodir kebutuhan tersebut ditengah keterbatasan anggaran. Salah satunya Pemkab menyekolahkan putra putri daerahnya ke Fakultas Kedokteran dan terakhir ini ada lima orang. “Untuk pemertaan pendidikan, Pemkab juga berpikir keras menutup kekurangan ribuan tenaga pendidik, salah satunya dengan rekrutmen tenaga kontrak. Oleh karena itu, rekomendasi-rekomendasi mubes ini kita kejar sama-sama, tahap demi tahap,” pungkasnya.
Audiensi masyarakat adat dengan Pemkab Kapuas Hulu tersebut melibatkan Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Bappeda Kapuas Hulu, para Tumenggung dari berbagai sub suku Dayak, pemangku adat Dayak serta lembaga pemerhati adat. (dRe)