Sintang-RK. Ketua Lingkungan Fishing Club Sintang, Rayendra meminta Pemkab Sintang menghentikan operasional Hotel My Home di Jalan Lintas Melawi, hingga pihak hotel mengantongi izin UPL-UKL. Jika tidak, pihak hotel dapat dikenakan sanksi pidana.
“Harus ada UKL-UPL-nya. Jika UKL-UPL belum keluar, saya rasa unit usaha Hotel My Home itu harus dihentikan oprasionalnya,” tegas Rayendra, Senin (29/2).
Menurutnya, persoalan ini patut dipertanyakan. Aneh, jika Pemkab bisa meresmikan Hotel My Home, serta memberi izin untuk beroperasional, sementara izin UPL-UKL belum keluar. “UPL-UKL merupakan satu syarat untuk oengurusan izin-izin lainnya. Artinya, jika UPL-UKL tidak ada, maka kuat dugaan Hotel My Home tidak mengantongi izin-izin lainnya, seperti IMB Hotel dan Izin Usaha,” bebernya.
Pelaku usaha Hotel My Home seharusnya sudah mengerti akan aturan main, ketika hendak memulai usahanya. Sebab, berdasarkan UU No 32 tahun 2009 dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 13/2010, tindakan yang telah mulai membangun tanpa melengkapi dokumen UKL-UPL merupakan pengabaian terhadap proses perizinan yang ditempuh.
“UKL-UPL merupakan persyaratan untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, kita berharap semua aktivitas di hotel dihentikan, selama pengurusan izin lingkungan belum selesai. Apalagi lokasinya di bantaran anak sungai,” kata dia.
Jika tidak mengindahkan UU dan prosedur, maka pelaku usaha dapat disanksi pidana dengan pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha/dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar. “Sanksi ini diatur di UU No 32 tahun 2009,” kata dia.
Mestinya, Pemkab Sintang juga jeli dari sisi aturan dan UU. Sehingga tidak banyak pelaku usaha yang melanggar aturan. “Mereka yang tidak mematuhi UU dan aturan, jangan sampai dibiarkan dengan mudah beroperasi. Kalau begini semua, maka semua investor yang datang ke sintang akan berbuat hal yang sama seperti Hotel My Home lakukan,” kesal Rayendra.
Mengenai septiteng Hotel My Home, para penggiat lingkungan ini juga mendapatkan banyak laporan. Sebab, septitang yang dibangun pihak hotel di atas bantaran anak sungai. Maka dari itu, dirinya meminta Pemkab untuk kembali meninjau ulang semua bangunan Hotel My Home tersebut. “Jangan sampai berdirinya dan beroperasinya Hotel My Home berdampak pada sisi negatif, seperti pembuangan limbah yang di bantaran anak sungai,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya tidak tahu siapa yang mengeluarkan sertifikasinya. Apakah memang menjamin aman ketika limbah itu jatuh ke sungai. Alat biotek yang disebutkan itu harus jelas sertifikasinya. “Jangan produk luar negeri yang digunakan lalu diklaim aman. Hal itu tidak benar. Karena apa pun limbah yang jatuh ke sungai, pasti akan berdampak negatif bagi kesehatan,” tegasnya.
Rayendra juga meminta DPRD Sintang paham akan hal ini. “Jangan begitu meninjau, menyatakan hal ini salah. Namun begitu pembukaan lalu mengizinkan. Itukan lucu namanya,” sindir Rayendra. (adx)