Pemilik Situs Porno Beranggota 150 Ribu Orang Ditangkap

Mucikari Tawarkan Jasa Anak SMA

ilustrasi.net

eQuator.co.idJAKARTA—RK. Dunia maya menjadi ladang subur pornografi. Bukan hanya memuat berbagai video pornografi, kini banyak situs porno telah berkembang menjadi ajang penawaran jasa prostitusi. Salah satu yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) adalah lendir.org.

Dalam situs tersebut yang memiliki halaman forum yang melakukan pembahasan terkait pornografi. Bahkan, para mucikari menawarkan jasanya dalam forum tersebut. Anak-anak juga menjadi korban dalam situs tersebut.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Doni Kustoni menjelaskan bahwa awalnya dilakukan patroli siber. Ditemukankan situslendir.org yang memuat berbagai pronografi.

”Situs ini berkembang menjadi situs yang menjadi media untuk mucikari menawarkan jasanya, memperdagangkan manusia,” terangnya.

Dalam kasus tersebut telah ditangkap pemilik situs berinisial NMH yang tinggal di Jember Jawa Timur. Penangkapan terhadap NMH ini tergolong cukup sulit, pasalnya NMH memiliki kemampuan teknologi informasi yang bisa membuatnya menutupi identitasnya.

”Jadi, seakan-akan merupakan situs luar negeri,” tuturnya.

Dia menuturkan, NMH dijerat selain karena memiliki situs porno juga memberikan fasilitas untuk memperdagangkan orang. ”Dia ditahan, untuk barang buktinya dua laptop dan sejumlah perangkat elektronik,” tuturnya.

Satu lagi tersangka yang telah ditangkap terkait situs tersebut, yakni EDL. Dia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap lima orang perempuan. Rata-rata perempuan itu berusia 18 tahun, yang artinya secara undang-undang masih berstatus anak.

”EDL ini merekrut melalui korban yang juga pacarnya,” paparnya.

Modus kejahatannya dengan menawarkan jasa anak SMA. Dia mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan banyak seragam SMA yang kemungkinan besar untuk kepentingan prostitusi.

”Pengakuan tersangka, kalau konsumennya meminta memakai seragam, maka itu yang dipakai,” jelasnya.

Menurutnya, Dittipid Siber tidak akan berhenti hanya pada EDL. Sebab, dengan jumlah member 150 ribu orang, diduga banyak mucikari yang juga beroperasi di situs tersebut.

”Kami sedang telusuri yang lainnya,” paparnya ditemui di kantor Dittipid Siber Bareskrim, di Jalan Cideng, Tanah Abang.

Untuk memberikan efek jera, dia menjelaskan untuk kedua pelaku diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, semua hasil kejahatannya bisa disita untuk kepentingan negara.

”Kami sudah bekerja sama dengan PPATK,” paparnya. (Jawa Pos/JPG)