eQuator.co.id – Pontianak-RK. Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil mengungkap upaya penyelundupan pakaian bekas atau lelong. Sebanyak 58 ballpress lelong itu disita saat diangkut menggunakan dua truk.
Selain itu, dua orang sopir truk juga turut diamankan. Keduanya berinisial DS dan YA.
Kepala Seksi Bimbingan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Ferdinand Ginting menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih memburu keberadaan pemilik barang bekas tersebut.
“Kita masih berusaha mencari aktornya, sampai ke pemiliknya. Bukan hanya sopirnya. Sopirnya kan tugasnya hanya mengantarkan barang sampai di tempat (tujuan, red),” kata Ferdinand kepada sejumlah pewarta di kantornya, Jalan Pak Kasih, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (23/1).
Ferdinand menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan ada truk dari arah Kabupaten Sambas menuju Kota Pontianak dengan bermuatan Barang Kena Cukai (BKC) jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Setelah mendapat informasi itu, Minggu (13/1) sekitar pukul 23.30 Wib lalu, petugas Bea Cukai melakukan pengawasan dengan membagi menjadi tiga tim. Yakni, alfa, bravo dan kawalan. Tim alfa mendapati truk yang dikemudikan DS melintas jembatan Kuala Mempawah.
Tim alfa kemudian membuntuti sampai melewati daerah Sungai Pinyuh. Kemudian bergabung dengan tim bravo dan tim kawalan melakukan pengejaran. Setelah itu, petugas meminta sopir truk untuk berhenti dan melakukan pemeriksaan dalam bak truk tersebut.
“Hasil pemeriksaan fisik, truk tersebut ternyata membawa muatan barang berupa lelong dan barang bekas berbahan kain lainnya,” paparnya.
Ia mengungkapkan, hasil interogasi singkat petugas di lapangan, DS mengaku bahwa dirinya diminta seseorang untuk membawa barang tersebut ke Pontianak. “Setelah tiba di Pontianak, mereka ini akan dihubungi lagi,” jelasnya.
Dalam proses pengawalan truk yang pertama, tim mendapat informasi bahwa bakal ada truk kedua yang membawa barang serupa. “Oleh tim kawalan, truk pertama beserta muatannya dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk proses selanjutnya. Sementara tim alfa dan bravo melaksanakan pamantauan terhadap truk yang kedua,” jelas Ferdinand.
Selanjutnya, Senin (14/1) petugas mendapati truk yang dinanti. Truk kedua itu disopiri YA. Truk berhasil dihentikan saat melintasi kawasan Jungkat sekira pukul 23.40 Wib. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan terbukti truk itu bermuatan barang berupa lelong. Truk beserta muatan juga dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk diproses selanjutnya.
“Kemudian semua ballpress lelong tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Unit K9 Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. Ini masih dilakukan kegiatan penyelidikan oleh tim Kanwil Bea Cukai Kalbagbar,” katanya.
Lanjutnya mengatakan, diduga lelong ini berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur perbatasan darat. Penyelundupan pakaian bekas ini diduga melanggar UU Kepabeanan. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp290 juta. “Barang ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” pungkasnya. (Amb)