
eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Para penyandang tunanetra dipastikan membutuhkan pendamping saat pemungutan suara pemilu 17 April nanti. Sebab, mereka hanya mendapat surat suara khusus untuk pilpres dan DPD. Sementara itu, untuk pemilu legislatif, tidak ada surat suara dengan template penyandang tunanetra.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, minimnya dana menjadi satu-satunya alasan pihaknya tidak mencetak surat suara khusus penyandang tunanetra untuk pemilihan umum legislatif (pileg). Ada beribu-ribu peserta pileg yang terdaftar kali ini. Dapil memiliki calon masing-masing. ’’Lantas, berapa anggaran yang harus kami keluarkan hanya untuk mencetak template-nya itu?’’ ucap Ilham, Senin lalu (1/4).
Dia menjelaskan, pemilu untuk DPR pusat dibagi 80 daerah pemilihan. Sedangkan untuk provinsi, ada sekitar 272 dapil yang bersebar di seluruh Indonesia. Ditambah lagi dengan dapil-dapil kabupaten dan kota, yang totalnya 2 ribuan. ’’Itulah sebabnya kenapa kami memutuskan untuk tidak mencetak template di pileg. Uang paling memungkinkan ya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,’’ jelas Ilham.
Meski demikian, Ilham mengimbau para penyandang tunanetra tidak berkecil hati. KPU memperbolehkan mereka mencoblos dengan disertai pendamping. ’’Jika tidak membawa pendamping sendiri, pemilih akan didampingi petugas kami di TPS. Cukup mengisi formulir C3 lebih dulu untuk mendapat pendamping,’’ beber pria kelahiran Aceh tersebut.
Untuk referensi caleg, Ilham mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan sudah cukup masif. KPU sudah memerintah jajarannya untuk melakukan sosialisasi calon di wilayah masing-masing kepada warga. Beberapa pegiat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga sering mendampingi KPU. ’’Kami juga sudah menginstruksi KPU di daerah untuk menyosialisasikan ke teman-teman penyandang tunanetra, tunadaksa, dan disabilitas lainnya,’’ tambah Ilham.
Di sisi lain, KPU meminta masyarakat lebih aktif dalam mengenali calon-calon yang sedang berlaga kali ini. Apalagi, hari pemungutan suara semakin dekat, kurang dari dua minggu.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendorong KPU segera memastikan sejumlah aturan teknis terbaru setelah munculnya putusan MK terkait proses pemungutan suara. Mardani menilai, putusan MK terbaru menjadi kabar baik bagi penyelenggara pemilu, khususnya petugas tempat pemungutan suara (TPS). ’’Mereka bisa lebih fokus menunaikan tugasnya tanpa dikejar-kejar waktu,’’ kata politikus PKS itu.
Menurut Mardani, proses penghitungan suara pada Pemilu 2019 cukup berat. Jika tetap menggunakan aturan yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akan menjadi tantangan besar bagi petugas di TPS. Sebab, mereka hanya diberi waktu hingga pukul 00.00. Jika melebihi waktu, suara yang belum dihitung dianggap batal. ’’Dengan keputusan MK, penghitungan bisa dilakukan hingga tanggal 18. Misalkan selesai dini hari pukul 02.00 tanggal 18, itu masih sah,’’ katanya.
Karena itu, dia sangat mengapresiasi MK menetapkan keputusan baru tersebut. Penyelenggara pemilu tinggal memenuhi atau memastikan kebutuhan teknis tersedia dengan baik, seperti listrik. ’’PLN harus memberikan perhatian soal ini agar akses listrik lancar dan tak mengganggu jalannya pesta demokrasi. Listrik yang padam saat rekap perolehan suara akan sangat berdampak terhadap kerja para penyelenggara pemilu, terutama di daerah,’’ ujar dia. (Jawapos/JPG)