eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Lima tersangka pemerkosa Ay, gadis 20 tahun, di Desa Rasau Jaya I, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya, berhasil diamankan tim gabungan Reskrim Polsek Rasau Jaya dan Jatanras Polresta Pontianak. Mereka diamankan di tempat kerja mereka di Sambas, Kamis (28/7) sore.
Kelimanya adalah, Rhm, Sal, Don, Ek, dan Nan, warga Desa Rasau Jaya Umum. “Sebelumnya tim kita lakukan langkah persuasif, sehingga pihak keluarga memberitahukan dimana keberadaan mereka,” tutur AKP Haryono, Kapolsek Rasau Jaya kepada Rakyat Kalbar.
Pencarian lima tersangka yang berstatus bujang dan satu beristri ini juga melibatkan pihak kelurga. Setelah mereka diamankan, semuanya dibawa ke Mapolsek Rasau Jaya untuk dimintai keterangan.
Tiba di Mapolsek sekitar pukul 17.00 WIB, halaman kantor polisi itu dipadati warga setempat yang penasaran. Pihak keluarga korban pun mulai emosi dan mencoba memukul masing-masing tersangka sehingga pemeriksaan terhadap mereka tak memungkinkan dilakukan di Mapolsek.
“Melihat kondisi seperti ini, maka kami putuskan untuk membawa tersangka ke Polresta Pontianak agar diperiksa di sana saja. Dan saya meminta kepada pihak keluarga korban maupun masyarakat agar bersabar, biarkan kepolisian yang memproses sesuai hukum Indonesia,” pinta Haryono.
Baca Juga : Gadis Rasau Jaya Digilir 25 Pria
Sejauh ini, lanjut dia, ada delapan tersangka yang diamankan. Sebelumnya ada Hendra, Bay, dan Ri, yang ditangkap Selasa (26/7) di rumahnya masing-masing.
“Untuk jumlah total tersangka belum diketahui. Kita masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi, dan korban. Dari situlah akan terungkap berapa jumlah dan kejadian sebenarnya,” terangnya.
Berdasarkan keterangan korban Ay di berita sebelumnya, ia menyebut jumlah tersangka mencapai 25 orang. Termasuk pacarnya sendiri, Bayu alias Alau, yang juga dinyatakannya sebagai dalang dari semua pemerkosaan yang telah terjadi di empat lokasi yang berlainan.
Dalam kasus ini, Alau tersangka. Juga saksi untuk mengetahui siapa saja yang turut dalam aksi menggilir korban. “Maka dari itu, kuncinya ada di Alau. Kita masih menunggu kabar baik dari keluarganya,” ujar Haryono.
Informan di lapangan menyebutkan, keberadaan tersangka di Sambas ini memang dalam kondisi bekerja. “Mereka memang bekerja di sana, bukan melarikan diri. Mungkin kebetulan saja mereka kerja, tapi meninggalkan masalah,” ujar Sumber. Kini delapan tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Pontianak.
Di sisi lain, Kepala Polresta Pontianak membantah penyataan bahwa Ay telah digilir 25 orang. “Jumlah pelaku sementara ini baru 16 orang untuk di dua TKP. Masih ada 13 orang yang sedang dikejar dan akan kita tangkap,” ungkapnya.
Dipaparkannya, mereka yang terindentifikasi pihaknya ini beradasarkan TKP di Jalan Batu Alam Sekunder B dan di Jalan Beringin Sekunder B Kecamatan Rasau Jaya.
Lanjut dia, kejadian yang pertama pada 16 Juli terdapat enam orang pelaku termasuk pacar korban atas nama Alau. Saat itu, Alau membawa Ay ke TKP. Di sana, korban diperkosa bergiliran, berlangsung mulai pukul 23.00 WIB sampai 01.00 WIB.
“Jadi dua anak bawah umur yang sudah kita amankan ini merupakan bagian dari pelaku kejadian pertama,” jelas Iwan.
Kemudian, kejadian pemerkosaan terhadap korban kembali terulang pada tanggal 22 Juli dengan waktu serupa, jam sebelas malam hingga jam satu dini hari. “Kali ini berbeda jumlah pelakunya. Sebelas orang termasuk pacar korban. Sebelum memperkosa korban, para pelaku meminum minuman keras terlebih dahulu,” bebernya.
Sambung Iwan, “Setelah mabuk ramai-ramai, pacar korban menjemput dan membawa korban. Korban diperkosa oleh 11 orang yang ada di TKP kedua Jalan Beringin Skunder B itu”.
Menilik kronologis cerita, pemerkosaan yang dilakukan terhadap Ay ini sudah direncanakan oleh para pelaku, terutama pacarnya. “Unsur kesengajaan itu ada,” tegas Iwan.
Imbuh dia, “Masih dalam penyelidikan berkaitan dengan motif ekonomi. Yang jelas apa yang menimpa korban itu suatu hal yang tak lazim”.
Mengenai kondisi korban, Iwan melihat Ay lebih sering terdiam. “Belum diketahui apakah diam ini karena bawaan atau karena stress pascakejadian. Masih harus dilakukan pengecekan psikologisnya,” pungkas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean telah menurunkan Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan olah TKP yang bertujuan mencari alat bukti maupun petunjuk yang dibutuhkan dalam penyidikan.
“Sedangkan anggota Jatanras kita terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, dimana sementara ini tinggal 13 orang yang harus dilakukan penangkapan,” jelas Andi.
Ia memaparkan, 13 orang pelaku itu salah satunya adalah orang yang diduga sebagai otak dari pemerkosaan terhadap Ay. “Tiga pelaku di TKP pertama dan 11 pelaku di TKP kedua. Jumlahnya tiga belas pelaku, lantaran salah satu pelaku (pacar korban,red) melakukan sebanyak dua kali dari dua kali kejadian tersebut,” paparnya.
Untuk dua anak bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, ditambahkan Andi, mereka dititipkan di Lapas Anak. “Karena proses hukum terhadap anak bawah umur berbeda dengan penanganan hukum terhadap orang dewasa,” tutup Andi.
Terpisah, bisa jadi hampir rata kaum perempuan mengurut dada ketika mendengar peristiwa ini. Salah satunya Helyati. Ibu berusia 46 tahun itu punya tiga anak berusia remaja. Mengasuh mereka merupakan tantangan tersendiri.
“Agak susah untuk anak jaman sekarang ini, mereka sering tidak mau dilarang. Kalau ditegur tidak jarang mereka malah melawan,” tuturnya.
Pengajar di Madrasah Ibtidaiah Bangka Belitung Pontianak ini menyampaikan, pendidikan agama adalah hal utama yang bisa membentengi anak dari pergaulan yang tidak sehat.
“Kita orangtua ini ngeri bacanya (berita pemerkosaan,red). Tidak terbayang juga bagaimana di usia mereka yang masih anak-anak ini berani melakukan tindakan seperti itu,” ujarnya sambil menunjuk gambar pelaku yang memang masih sangat belia.
Helyati mengungkapkan bahwa saat ini ketiga anaknya sedang beranjak remaja. “Yang pertama perempuan, perawat, sudah lulus kuliah. Yang kedua dan ketiga laki-laki, dua-duanya saya masukkan ke pesantren, tujuannya untuk membentengi dari segi agamanya,” ucapnya.
Ia mengaku tidak begitu memahami hukum. Namun, menurutnya, setiap kejahatan harus mendapat hukuman yang setimpal.
Laporan: Ocsya Ade CP, Achmad Mundzirin, dan Iman Santosa
Editor: Mohamad iQbaL
Baca Juga: Kronolgis Pengejaran Pelaku