Pemerintah dan Swasta Wajib Pasang Bendera

ATRIBUT KEMERDEKAAN. Warga Kota Pontianak mulai memang atribut kemerdekaan sebagai bentuk memeriahkan HUR RI ke-71. Terlihat umbul-umbul sudah dipasang warga di pintu gerbang jalan maupun atau gang, Kamis (11/8). GUSNADI

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-71, semua instansi pemerintah maupun swasta diminta memasang bendera dan umbul-umbul merah putih.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensekneg RI) mengeluarkan surat edaran Nornor: B1651/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/05/2016 pada tanggal 25 Mei lalu tentang instruksi memasang bendera dan atribut kemerdekaan. Walikota H. Sutarmidji, SH, M.Hum juga meengeluarkan surat edaran, bentuk tidnaklanjut dari instruksi pemerintah pusat. “Surat edaran itu juga terkait penyampaian logo peringatan HUT RI ke-71 tahun 2016,” kata Sutarmidji, Kamis (11/8).

Isi surat edarannya itu, seluruh SKPD di Pemkot Pontianak diminta memasang umbul-umbul dan spanduk, sesuai tema dan logo yang telah ditentukan. Tema peringatan HUT RI ke-71 Kemerdekaan RI tahun 2016, yakni ‘Indonesia Kerja Nyata’.

“Logonya dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara,” tutur Sutarmidji.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, masyarakat Kota Pontiaak turut diminta memasang atribut negara di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kibarkan bendera merah putih selama lima hari berturut-turut, mulai 14-18 Agustus 2016,” tegas Sutarmidji.

Pemilik kantor, rumah, toko, Ruko dan bangunan lainnya diharapkan melakukan pengecatan pagar dan bangunan, menjaga estetika keindahan kota, sekaligus memeriahkan peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI tahun 2016 ini.

“Serta memasang umbul-umbul, lampu hias, dekorasi dan hiasan lainnya, sebagai bentuk ekspresi semangat proklamasi kernerdekaan RI,” kata Walikota Sutarmidji.

Rangkaian agenda peringatan HUT RI ke-71, 15 Agustus, masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan yang akan disampaikan langsung Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) baik melalui media elekronik maupun media informasi lainnya. Pada 17 Agustus akan diselenggarakan upacara pengibaran bendera merah putih secara terpusat di ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota, diikuti semua instansi, kesatuan, perguruan tinggi dan sekolah. Penyelenggaraan acara peringatan HUT RI ke-71 berlandaskan pada tema dan logo yang dirayakan secara meriah dan khidmat. “Diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya, serta memperhatikan situasi dan kondisi setempat,” jelas Sutarmidji.

Camat dan lurah melalui RT/RW diminta menyebarluaskan informasi serupa. Sehingga penulisan tema dan logo peringatan HUT RI ke-71 benar-benar sampai kepada masyarakat. Penyelenggaraan hiburan hendaknya dijadikan momentum sebagai sarana pendidikan dan hiburan rakyat. Penyelenggaraan acara hiburan tidak hanya terpusat di pusat kota, tetapi harus menyebar ke wilayah kecamatan dan kelurahan.

“Agar seluruh masyarakat di wilayah manapun, bisa ikut menikmati dan berpartisipasi secara optimal,” paparnya.

Sutarmidji mengingatkan, panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan unsur-unsur aparat keamanan. “Agar keseluruhan acara dapat berlangsung secara tertib, aman dan lancar,” terangnya.

Semua pihak harus bisa mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah atau tradisional. Tujuannya, supaya hakikat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud.

“RT/RW diimbau untuk melaksanakan kegiatan kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan di wilayahnya, menyambut HUT RI ke-71,” imbau Sutarmidji.

Pantuan Rakyat Kalbar, Kamis (11/8) sore, kawasan Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat sebagian besar atribut kemerdekaan hanya dipasang di pintu gerbang jalan maupun gang. Sedangkan di depan rumah, hanya ada beberapa warga saja yang memasang bendera. (agn)