eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Pemerintah Indonesia tengah serius untuk memberantas peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM). Regulasi terkait pemblokiran juga sedang disiapkan yang rencananya akan rampung pada 17 Agustus mendatang.
Regulasi tersebut berbentuk aturan tentang validasi database nomor identitas asli atau International Mobile Equipment Identity (IMEI. Ponsel BM yang dibeli setelah itu tak akan bisa beroperasi.
Peraturan tersebut tengah difinalisasi oleh tiga kementerian. Diantaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto menyampaikan bahwa sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Karena itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah utama dalam mengidentifikasi ponsel ilegal itu adalah mencocokkan IMEI yang terdaftar resmi di database Kementerian Perindustrian. ’’Jika tak masuk dalam daftar, ponsel tak bisa digunakan,’’ kataya, kemarin.
Pemblokiran bakal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS).
Setiap ponsel dengan nomer IMEI bakal didaftarkan dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan Qualcomm Inc. Operator telekomunikasi, kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI tersebut.
DIRBS bakal mengecek setiap nomor IMEI dengan operatornya. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, proses koneksi berlanjut. Jika tidak, ponsel bakal dimatikan.
Menanggapi rencana itu, pelaku industri mendukung penuh. Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat menyatakan, ponsel ilegal masuk dari berbagai celah karena pelabuhan di tanah air yang bersifat terbuka.
Hal tersebut membuat peredaran ponsel ilegal dari luar negeri sulit dikendalikan. ’’Konsumen juga kalau beli ponsel black market memang lebih murah karena tidak bayar pajak atau ketentuan apa pun yang ditetapkan pemerintah,’’ ujar Syaiful.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik Karosekali menyebutkan bahwa pemberlakuan aturan IMEI sudah lama ditunggu produsen ponsel dalam negeri.
Sebab, aturan validasi IMEI itu lebih efektif mengeliminasi ponsel ilegal jika dibandingkan dengan pengendalian fisik oleh Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
Kebijakan tersebut memang menghasilkan konsekuensi, yaitu masyarakat tak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri. Hal itu sudah pasti lantaran IMEI-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian. Bukan hanya itu, transaksi jual beli ponsel bekas juga semakin riskan.
Sebab, tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengecek nomor IMEI yang terdaftar di kementerian. Teknis seperti di atas yang disebut pihak Kemenperin masih dibahas dan difinalisasi. Kabarnya, pemerintah juga akan memberikan jeda bagi masyarakat untuk masa sosialisasi. (Jawa Pos/JPG)