Pemeriksaan Jasmani dan Rohani Bacaleg Bisa di RSUD Melawi

Rapat Bersama. DPRD Melawi bersama KPU Melawi dan Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD Melawi melakukan rapat di ruang rapat Komisi DPRD Melawi, Rabu (4/7). Dedi Irawan/RK.
Rapat Bersama. DPRD Melawi bersama KPU Melawi dan Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD Melawi melakukan rapat di ruang rapat Komisi DPRD Melawi, Rabu (4/7). Dedi Irawan/RK.

eQuator.co.id – Melawi-RK. Menindaklanjuti sejumlah pertanyaan yang disampaikan sejumlah partai politik (Parpol) berkaitan dengan persyaratan Pencalonan Legislatif (Pencaleg), khususnya pada persyaratan jasmani dan rohani. Sehingga DPRD Melawi melaksanakan rapat bersama KPU Melawi, Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Melawi di Gedung DPRD Melawi, Rabu (4/7).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin didampingi wakilnya, Iif Usfayadi.

Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengatakan, persyaratan pencalonan caleg tersebut sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 182 dan 240 tentang syarat pencalonan. Berkas yang harus disampaikan sehat jasmani dan rohani.

“Kami hanya sebatas menjalankan kebijakan KPU RI sesuai dengan PKPU yang berlaku. Surat keterangan jasmani dan rohani. Surat edaran dari KPU RI sudah ditekankan soal kesehatan jasmani dan sudah koordinasi dengan RSUD Melawi hanya bisa mengeluarkan surat sehat jasmani dan narkotika. Untuk rohani, RSUD tak bisa keluarkan, karena terkendala tidak adanya tenaga teknis atau dokter spesialis.

“Bagi kami sesuai dengan persyaratannya, selagi pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit pemerintah, sepanjang rumah sakit itu mampu dan bisa memberikan hasil pemeriksaan itu, kami tidak masalah,” terangnya.

Surat keterangan jasmani dan rohani berbeda. Sesuai dengan edaran KPU RI. Sepanjang surat keterangan rohani dikeluarkan rumah sakit pemerintah dan bisa mengeluarkan keterangan dan hasil pemeriksaan bisa diterima oleh KPU RI,” ulasnya.

“Pemeriksaan itu diluar kewenangan kami. Rumah sakit dan dokter yang lebih memahami. Edaran KPU 620, awalnya memang kedua RSJ. Hanya di edaran 633, sepanjang rumah sakit pemerintah bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan kejiwaan. Kecuali rumah sakit rujukan tak perlu mengeluarkan hasil pemeriksaan,” timpalnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Melawi, dr Sien Setiawan mengatakan, dirinya kaget mendengar peraturan KPU yang baru.  Selama ini di RSUD hanya ada surat keterangan sehat dan mampu menjadi caleg atau Bupati.

“Malah yang semakin herannya lagi, awalnya yang diakui untuk kesehata jasmani hanya 4 rumah sakit saja. Yakni, Pontianak, Singkawang, Sintang dan Ketapang. Jadi Melawi tak diakui awalnya. Kemudian ada revisi edaran KPU bahwa surat keterangan jasmani bisa dilaksanakan di rumah sakit pemerintah di Kalbar,” tuturnya.

Awalnya, Sien menambahkan, untuk pemeriksaan rohani hanya ada dua rujukan. Yakni, rumah sakit Sungai Bangkong dan Singkawang. “Kami sebenarnya ingin membantu dengan bantuan dokter di Jawa. Ada beberapa psikiater yang mau datang ke Melawi untuk memeriksa bacaleg 400 lebih. Ada yang mau. Hanya ternyata metode pemeriksaan dan hasil psikotesnya berbeda-beda.

“Jadi belum ada solusi. Jadi caleg harus turun semua ke Pontianak. Direktur Rumah Sakit Khusus Kalbar hanya menjanjikan waktu khusus untuk caleg dari Melawi. Satu hari hanya mampu 120 orang saja di rumah sakit khusus,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Melawi, dr Tanjung Tampubulon mengungkapkan, untuk pemeriksaan rohani bisa mengundang dokter spesial psikiater untuk membantu rumah sakit. Sebab surat keterangan bisa diterbitkan karena ada dokternya.

“Kalau secara profesi, psikiater bisa didatangkan ke Melawi. Dokter umum pun sebenarnya sudah dididik untuk bisa mendiagnosis atau memberikan diagnosa gangguan jiwa. Saat kami di puskesmas saja berani menerbitkan soal sehat jasmani dan rohani. Kan di edaran KPU disebutkan syarat harus diperiksa secara detail. Yang penting dokter berani bertanggung jawab dan diperiksa di rumah sakit pemerintah,” terangnya.

Sedangkan untuk mendatangkan dokter spesialis jiwa harus izin dari persatuan dokter spesialis jiwa, Tanjung menambahkan, itu hanya etika saja. Bagaimana kalau mau pemeriksaan kalau dokter spesialisnya tak ada, tentu tinggal berani atau tidak.

“KPU juga jelas, tidak ada mengatakan harus di rumah sakit jiwa. Hanya mengatakan dilakukan di rumah sakit pemerintah. Yang penting dokter berani bertanggung jawab,” tegasnya.

Namun dari hasil pertemuan tersebut, Direktur RSUD Melawi akhirnya menyetujui. Dimana nantinya rumah sakit akan mendatangkan psikiater dari luar, sehingga pelaksanaan pemeriksaan rohani bisa dilaksanakan di RSUD Melawi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin menyampaikan, rapat yang dilaksanakan ini untuk menyamakan persepsi dan mendengar pendapat serta solusi terkait pertanyaan-pertanyaan parpol. Mengenai persyaratan untuk pencalegkan yang salah satunya adalah melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Pada aturan terbaru ini cukup berbeda. Karena keterangan sehat jasmani dan rohani itu dalam bentuk surat terpisah dan tidak menjadi satu seperti tahun-tahun yang sudah-sudah.

“Kali ini agak lebih spesifik, karena harus dibuat dalam bentuk surat yang berbeda dan rumah sakit rujukan itu juga agak sedikit rancu. Misalnya, RSUD yang ada di Melawi inikan tidak memiliki dokter spesialis khusus kejiwaan. Oleh karena itu, kita minta koordinasi agar dengan tahapan yang waktunya cukup mepet ini diharapkan syarat-syaratnya tersebut bisa terpenuhi. Makanya kita bersama KPU dan instansi ada sebuah kesepahaman, sehingga kita sepakati berkaitan dengan proses pemeriksaan sehat rohani bisa dilakukan di RSUD Melawi. Dengan mendatangkan dokter spesialis kejiwaan,” ucapnya.

Reporter: Dedi Irawan

Redaktur: Andry Soe