Pembuang Bayi Dibekuk

BUANG BAYI. Wariyah, tersangka pembuang bayi diringkus Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (15/2). SAT RESKRIM POLRES SAMBAS FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Sambas-RK. Ibu pembuang bayi laki-laki pekan lalu dan meninggal di RSUD Sambas akhirnya diringkus Satuan Reskrim Polres Sambas, Selasa (15/2) pukul 09.00.

Wanita yang ditangkap dalam waktu 2×24 jam itu bernama Wariyah binti Rusdi, 36. Dia ditangkap di kediamannya di Dusun Maklebar, Desa Senujuh, Kecamatan Sejangkung.

Kapolres Sambas AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto, SIK menjelaskan, Sat Reskrim Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga membuang bayinya yang baru dilahirkan berdasarkan LP/29/II/2016/Res Sambas tanggal 15 Februari 2016.

“Barang bukti yang kita amankan diantaran, kardus vape, alas kain tempat bayi, selimut bayi dan handuk kecil milik tersangka yang digunakan saat melahirkan, serta rambut dan potongan kuku dari bayi untuk keperluan test DNA,” ujar Eko.

Kepada polisi Wariyah mengaku pada Kamis (11/2) sekitar pukul 20.00, perutnya sakit dan ngilu. Dia pun berbaring di kasurnya dan sekitar pukul 01.30 perut Waliyah kembali melilit, tanda-tanda mau melahirkan. Sekitar pukul 02.00 lahirlah bayi laki-laki di dalam kamarnya tanpa ada bantuan dari siapapun.

Setelah melahirkan, Waliyah mengambil potongan bambu di rumahnya guna memotong ari-ari bayi. Setelah itu Waliyah mengambil sebaskom air untuk memandikan bayi tersebut. “Setelah satu hari di rumahnya, Waliyah merasa malu apabila anaknya tersebut dihina sama teman-temannya. Karena dia punya anak tapi tidak memiliki bapak,” jelas Eko.

Puncaknya, Sabtu (13/2), sekitar pukul 04.45, Waliyah mengambil inisiatif membuang bayi tersebut di teras rumah Hardiman yang masih dalam proses pembangunan. Dia memasukan bayinya ke dalam kardus vape yang terbungkus dengan selimut bayi warna putih abu-abu. “Polres Sambas masih memeriksa saksi dan tersangka guna melengkapi penyidikan,” jelas Eko.

Waliyah mengaku sudah menikah, hanya statusnya belum jelas, cerai juga belum, namun tidak tinggal bersama suaminya. Wanita 36 tahun itu sudah memiliki empat anak, satu meninggal dan bayi yang dibuang ini merupakan anak kelima.

“Tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tegas Eko. (edo)