Pembobol Toko Elion Tak Berkutik Dibekuk

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kasus kriminalitas di wilayah Kecamatan Pontianak Timur sepertinya tak pernah surut. Hampir setiap hari, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap pelaku kejahatan.

Seperti pada Minggu (17/2). Satu pelaku tindak pidana pencurian diringkus. Dia adalah Iskandar alias Is. Pria 35 tahun itu warga Jalan Ya’m Sabran, Gang Tanjung Pinang, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur.

Sepekan lalu, dia menjebol toko Elion. Yang juga berada di Jalan Ya’m Sabran. Tepatnya samping Gang Melda. Pemilik toko itu bernama Lina. Is menjebol toko Lina di siang hari. Sekitar pukul  14.00 WIB, Minggu (10/2).

Saat kejadian, Lina memang sudah menutup tokonya. Karena hari libur. Setiap Minggu, Lina selalau libur berdagang. Kondisi itu dimanfaatkan Is. “Pelaku (Is) masuk ke dalam toko itu dengan cara menjebol dinding. Menggunakan kayu,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar, Senin (18/2).

Adapun barang yang dicuri Is, puluhan bungkus rokok. Berbagai merek. Kemudian satu toples uang receh. Serta dua kotak korek api gas. Akibat kejadian tersebut, korban merugi sekitar Rp3 juta. Dan melaporan ke Polsek Pontianak Timur.

Dari laporan korban, kata Suhar, anggota Reskrim melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan dimulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, anggota berhasil menemukan jejak sidik jari pelaku. Dari petunjuk itu, didapat identitas pelaku. Bernama Iskandar. Tinggal di Jalan Ya’m Sabran, Gang Tanjung Pinang. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan pengintaian. Namun Is tak berada di rumahnya. Minggu malam kemarin, didapat informasi. Is sudah pulang ke rumahnya.

Tak ingin kecolongan lagi, anggota Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Is berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan apapun. “Hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Suhar.

Saat ini, Is sudah menjadi tahanan Polsek Pontianak Timur. Sejumlah barang bukti hasil kejahatannya juga telah disita. Atas perbuatan tersebut, Is dijerat Pasal 362 KUHP. Tentang tindak pidana pencurian. Dengan acmanan hukuman lima tahun penjara. (abd)