Pembobol SD dan Curi Kotak Amal Dibekuk

DIBEKUK. Kedua tersangka bersama barang bukti curian saat diamankan di Polres Melawi---Dedi Irawan

eQuator.co.id – Melawi-RK. Maraknya pencurian semakin merajalela di Kabupaten Melawi. Khususnya di Nanga Pinoh. Pihak kepolisian pun tak tinggal diam dengan pencurian tersebut.

Buktinya dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, DS, 21 dan DM, 20, berhasil diamankan.

Kedua warga Tanjung Niaga itu diamankan karena melakukan pencurian dengan membobol SDN 1 Nanga Pinoh, kantor NSS dan mengangkut kotak amal di Masjid Al Ikhlas.

Keduanya diciduk di Jalan Pinoh-Sintang KM 10, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Sabtu (20/10). Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri menceritakan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Nanga Pinoh mendapat laporan dari warga bahwa ada orang mencuri kotak amal di Masjid Al Iklas.

Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengembangan, akhirnya pada tim Lidik Polres Melawi mengamankan du orang laki laki yang inisial DS dan DM.

“Saat ditangkap keduanya mengaku melakukan pencurian. Kemudian kami membawa keduanya ke lokasi tempat menyimpan barang hasil curiannya di rumah tersangka di Desa Tanjung Niaga. Setelah itu barang bukti dan tersangka Dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pengamanan,” terangnya.

Samsul mengatakan, saat dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang tersebut adalah hasil dari pencurian yang dilakukan oleh DS dan DM. Terdapat kecocokan antara barang-barang tersebut dengan barang yang hilang di SDN 1 Nanga Pinoh.

“Dua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan keduanya memang benar barang-barang curian itu adalah hasil dari tiga lokasi. Yakni Masjid Al Iklas, NSS dan SDN 1 Nanga Pinoh,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terpaksa menghabiskan masa mudanya di penjara. “Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Ira)