eQuator.co.id – Pontianak-RK. AS, pria 19 tahun ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota saat tengah nongkrong di warung kopi kawasan Pasar Kapuas Besar, Minggu (2/9) sekira pukul 20.30 WIB.
Dia merupakan satu diantara komplotan pembobol ruko di Pasar Tengah, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menuturkan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran Sabirin, penjaga malam yang memiliki tanggung jawab dan dedikasi tinggi terhadap tugasnya. “Awalnya pihak kepolisian tidak mengetahui bahwa pada Rabu 26 Agustus ada kejadian pencurian di salah satu ruko di Pasar Tengah,” ujarnya kapada Rakyat Kalbar, Senin (3/9) siang.
Abdullah menjelaskan, Sabirin awalnya mendapat laporan dari pemilik toko yang mengaku bahwa rukonya telah dibobol dan mengalami kehilangan rokok sebanyak 50 slop dan kerugian hampir Rp10 juta.
Berbekal informasi tersebut kata Abdullah, penjaga malam ini kemudian mencari informasi dari teman-temanya dan melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan pelaku.
“Lalu dia mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku itu berjumlah dua orang dan mengantongi nama pelaku,” katanya.
Setelah mendaptkan informasi keberadaan pelaku, kata Abdullah, tiga hari setelah kejadian Sabirin kemudian meminta bantuan kepada anggota Reskrim FKBM Tanjung Pura yang berada di Pasar Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Maka ketangkap lah pelaku AS yang saat itu sedang nongkrong di Pasar Tengah oleh anggota Reskrim dan penjaga malam. Saat itu juga dia dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota,” paparnya.
Kepada petugas, kata Abdullah, AS mengakaui semua perbuatannya. “Aksi pembobolan itu, diakuinya sudah dilakukan beberapa kali. Modusnya dengan mencongkel pintu ruko korbanya,” terangnya.
Dalam melakukan pembobolan pada Rabu malam itu, AS mengaku tidak sendiri. “Dia dibantu oleh salah seorang rekannya yang berinisial RB. Saat ini RB buron dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Dari tangan AS, Abdullah menuturkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya lima slop rokok berbagai merek. “Pengakuan tersangka sisa rokok yang dia curi telah dibawa pergi oleh rekannya RB,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. “Pagi tadi AS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” tegasnya. (And)