Pembentukan Dinas Pasar Terbentur Peraturan Pemerintah

ilustrasi.

eQuator – Pontianak-RK. Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pasar masih urung dibentuk lantaran terbentur dengan peraturan pemerintah (PP) sehingga pengajuan SKPD baru ini belum bisa diteruskan ke DPRD Kota Pontianak untuk dibahas.

Padahal dinas baru ini dinilai sudah sangat penting oleh Pemerintah Kota Pontianak. Mengingat realisasi pengelolaannya Pemkot Pontianak kerap merugi setiap tahun.

“SKPD itu masih menunggu realisasi dari peraturan pemerintah, karena ada perubahan struktur. Di mana ada urusan wajib, sekarang tidak,” ujar Walikota Pontianak, H. Sutarmidji, Jumat (20/11).
Diakui Sutarmidji, dalam membentuk SKPD baru memang harus melalui proses yang cukup panjang. Terlebih pihaknya di daerah bersama DPRD Kota Pontianak belum bisa membahas, karena benturan dengan peraturan pemerintah.

“Sebaliknya urusan pilihan menjadi urusan wajib. Masih menunggu peraturan dari pemerintah,” ulasnya.

Meskipun belum bisa berbuat apa-apa, Midji menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa kajian sebagai bahan persiapan jika sudah bisa diajukan ke DPRD Kota Pontianak untuk dibahas dan disahkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kita siapkan saja semuanya, tapi belum bisa dibahas di dewan,” tukasnya.

Persiapan tersebut sebagai upaya jika peraturan pemerintah sudah ada kejelasannya maka dengan cepat kelengkapannya akan diajukan pula ke tingkat daerah. “Karena peraturan pemerintah belum disahkan,” ucap H. Sutarmidji.

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.