Pembebasan Lahan Baru 40 Persen

Proyek Jembatan Landak Dipastikan Tanpa Kendala

ilustrasi. net

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Pembangunan paralel jembatan Landak ditargetkan selesai tahun 2019. Proyek ini bagian dari komitmen Pemkot untuk merealisasikan Pontianak sebagai ‘Kota Baru’.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menegaskan, pembangunan paralel jembatan Landak tidak ada persoalan.
“Pembangunan jembatan itukan kolaborasi Pemkot dengan pemerintah pusat. Pemkot hanya membebaskan lahan untuk jalan dan selain itu dana pusat,” jelasnya, kemarin.
Wali Kota yang tidak lama lagi dilantik sebagai Gubernur Kalbar ini mengatakan, proyek tersebut banyak manfaatkanya bagi Bumi Khatulistiwa. Selain mempercantik kota, dapat mengurai kemacetan yang dikeluhkan selama ini. “Pembangunan jembatan Landak II tetap berjalan,” ujarnya.

Begitu pula dengan pembebasan lahan juga tetap berjalan. Dia tidak menapik, saat ini proses pembebasan lahan ada melalui pengadilan. Sehingga pengerjaannya belum ada di lahan warga.

Kendati begitu pembangunan jembatan terus berlanjut untuk memudahkan akses warga. Pembebasan ruko-ruko lantaran pemiliknya beranggapan nanti tidak ada akses apabila jembatan jadi. Walaupun pada dasarnya tidak terkena bangunan maupun jalan yang ada.
“Pembangunan jalannya kita tidak ada masalah kalau sudah badan jalannya selesai, tinggal dikerjakan,” tutup pria yang karib disapa Midji ini.

Anggaran yang dipersiapkan untuk pembebasan lahan paralel jembatan Landak sekitar Rp100 miliar. Saat ini proses ganti rugi lahan sudah 40 persen. “Dana yang disiapkan Rp100 miliar untuk pembebasan lahan,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak, Fuadi Yusla, Minggu (8/7).
Diakuinya, masih ada persoalan hukum yang harus dilewati di pengadilan. Pihaknya sudah membuat surat uangnya dititipkan di pengadilan.
“Untuk anggaran ganti rugi sudah siap semuanya, tinggal direalisasikan. Ada yang komplain nanti pengadilan yang memutuskan, karena mereka mengaku mempunyai surat, tapi sebetulnya sudah beberapa kali lahan tersebut diperkarakan, tapi kalah terus mereka,” terangnya.
Sejauh ini, appraisal sudah melakukan penilaian harga lahan yang ada sertifikat BPN. Semuanya sudah dinilai dan dananya sudah dipersiapkan. “Tinggal dibayarkan saja,” tukasnya.
Saat mau dibayar, ternayat ada oknum masyarakat yang mengaku mempunyai surat tanah. Sehingga melayangkan gugatan lagi di pengadilan.

“Kita juga mempertanyakan kalau mereka tak mempunyai hak lagi mengapa dari pengadilan menerima. Tapi pengadilan menjawab kalau mereka tidak bisa menolak kalau masyarakat mau menggugat, tapi keputusan tetap berada di meja pengadilan,” ungkap Fuadi.

Laporan: Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi