eQuator.co.id – JAKARTA –RK. Pemerintah membatasi akses masyarakat terhadap beberapa fitur di media sosial seperti facebook, instagram, dan twitter. Pembatasan tersebut juga berlaku untuk penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhtasApp. Langkah itu diambil demi meminimalisir persebaran informasi hoaks terkait kerusuhan yang terjadi di beberapa titik ibu kota. Khususnya yang bersifat provokatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan bahwa pembatasan akses yang dilakukan oleh pemerintah bakal dirasakan langsung oleh semua pengguna media sosial dan aplikasi pesan instan. ”Kita semua akan mengalami kelambatan kalau upload atau download video dan foto,” terang dia, Rabu (22/5).
Sampai kapan kondisi itu berlangsung, dia belum bisa memastikan. Sebab, sifatnya situasional dan sementara. Berdasar analisis Kementerian Komunikasi dan Informatika, informasi hoaks terkait kerusuhan di ibu kota memang marak beredar. Tidak sedikit di antara informasi tersebut bersifat provokatif. Menurut Rudiantara, selama ini video dan foto termasuk di antara konten yang paling cepat menyulut emosi. Untuk itu, pembatasan akses dilakukan terhadap konten-konten berupa video maupun foto.
Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan bahwa pembatasan akses terhadap aplikasi pesan instan juga dilakukan lantaran informasi hoaks yang dibuat seringkali lebih cepat viral di WhatsApp ketimbang media sosial. ”Kita tahu itu viralnya selalu di messaging system. Di WhatsApp, WhatsApp Group, dan lain sebagainya,” terangnya.
Bagaimana teknis pembatasan akses tersebut, dia menyerahkan kepada masing-masing provider. Yang pasti, sambung Rudiantara, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berkoordinasi dengan seluruh provider di Indonesia. Dia menyebut, sedikitnya ada lima provider besar yang sudah mulai memberlakukan pembatasan akses tersebut. ”Kalau ada yang masih bisa (kirim foto dan video), saya tidak bisa. Itu tergantung nanti teknis di lapangan. Karena koordinasinya juga banyak sekali,” beber dia.
Pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi pesan instan dilakukan secara menyeluruh supaya lebih efektif. Rudiantara menyebut saat ini ada ratusan juta akun media sosial maupun pengguna aplikasi pesan instan. Sehingga akan sangat sulit apabila pembatasan hanya dilakukan terhadap individu tertentu yang terdeteksi terus menrus menyebarkan informasi hoaks. ”Tidak efektif,” imbuhnya.
Lantaran sudah dipastikan bakal mengganggu masyarakat yang biasa bermedia sosial dan berkomunikasi memakai aplikasi pesan instan, pihaknya turut menyampaikan permohonan maaf. Harapannya, pembatasan akses itu bisa cepat diakhiri. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sadar betul banyak manfaat dari media sosial dan aplikasi pesan instan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menambahkan keterangan Rudiantara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan bahwa pembatasan itu menyesuaikan situasi. ”Kami juga sangat menyesalkan. Ini harus kami lakukan bukan karena kami ingin sewenang-wenang,” kata dia. ”Betul-betul ini upaya mengamankan negeri yang kita cintai. Sehingga ya berkorban dua tiga hari nggak lihat gambar nggak apa-apa” tambahnya. (Jawapos/JPG)