Pembangunan Perumahan dan Ruko Dikeluhkan Warga

eQuator – Warga Perumnas V Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang mengeluhkan pembangunan perumahan dan ruko yang dilakukan oleh Perum Regional Kalbar. Pasalnya pembangunan tersebut tidak memperhatikan lingkungan sekitar dan disinyalir tidak sesuai dengan prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pelaksana pekerjaan pembangunan perumahan ini tidak diimbangi pembuatan saluran air, akibatnya hujan sehari saja air sudah membanjiri lingkungan kami,” ujar Jumiati, warga Perumnas V, kemarin.

Menurut perempuan berusia 39 tahun ini, sebelum masuknya pembangunan perumahan kondisi lingkungan mereka tidak pernah sampai seperti itu. Sehingga ia menilai pembangunan perumahan yang berada di kawasan perumnas V ini tidak menggunakan aturan yang berlaku. “Lihat saja kolam saya tempat ambil untuk MCK jadi tercemar, bau, karena air comberan dari pembanguanan itu masuk,” kata Jumiati dengan nada kesal.

Senada juga di sampaikan warga lainnya, Suwarno, yang mengatakan pembangunan perumahan dan ruko di wilayah perumnas V diindikaskani kuat oleh warga tidak melengkapi dengan dokumen IMB serta izin lingkungan lainnya. Sehingga pembangunanya tidak terprogram dengan baik. “Nah, inilah akibatnya, baru hujan sehari. Jika hujan sampai sepekan, bisa tengelam jalan lingkungan sini,” ujarnya.

Suwarno menambahkan warga Perumnas V sangat berharap pihak instansi terkait baik itu Badan Lingkungan Hidup (BLH), maupun dinas Bina Marga atau Dinas Cipta Karya Kubu Raya segera mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi hal ini, sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar lagi. “Jika tidak diantipasi dari sekarang, bisa saja menimbulkan gejolak di warga penghuni Perumnas ini,” ungkap Suwarno.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan Kubu Raya, Edi Suhairul mengatakan Pemerintah Daerah Kubu Raya khususnya instansi terkait harus meneliti terkait izin yang dikantongi Perumahan dan Ruko di Perumnas V  ini.  Baik izin lingkungan, Amdal maupun IMB. “Sudah sesuai prosudur atau belum.

Jika belum berati ini sudah menyalahi aturan dan harus di hentikan. Jika sudah ada berarti ada hal yang tidak beres dalam mengurus perizinannya, karena warga sekitar belum pernah di mintai persetujuan lingkungan,” paparnya.

Mengatasnamakan warga dan sebagai Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan Kubu Raya, Edi meminta penghentian pelaksanaan pembangunan itu sebelum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Instansi terkait pun mesti mengkaji ulang perizinan pembangunan tersebut. “Karena sangat berdampak tidak baik terhadap lingkungan sekitar. Kami selaku warga Perumnas V memberi deadline seminggu kepada pihak Perumnas untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Edi.

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Arman Hairiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.